Polda Malut Amankan 5 Tersangka Konflik Patani Barat, 3 Masih Dicari
SOFIFI, BRN – Polda Maluku Utara mengamankan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya warga Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Perkembangan penanganan perkara konflik antara masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026) sore.
Kapolda menyampaikan, penanganan perkara dilakukan terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi dalam rangkaian konflik di wilayah Patani Barat, termasuk meninggalnya warga Desa Banemo, Ali Daud, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Konflik kemudian berkembang antara masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko.
Selain korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.
Dalam penyelidikan kasus meninggalnya Ali Daud, penyidik Polda Maluku Utara mengaku telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, hingga pendalaman bersama para ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis terhadap fakta serta alat bukti yang diperoleh, Polda Maluku Utara menyatakan belum menemukan fakta dan bukti yang mendukung dugaan bahwa Ali Daud meninggal akibat perbuatan masyarakat Desa Sibenpopo.
Polda menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah, serta keterangan ahli.
Dengan demikian, kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Sementara itu, untuk perkara meninggalnya Silas Jiko, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyidikan, Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko.
Pada Kamis (24/9/2026), polisi melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka. Dari delapan tersangka, lima orang berhasil diamankan.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian. Polda menyatakan upaya penegakan hukum terhadap ketiganya terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam.
Polisi menyebut personel hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi. Penggunaannya, kata Polda, menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas.
Selain lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum.
Keempat orang tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Polda Maluku Utara menegaskan perkara meninggalnya Ali Daud dan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Silas Jiko merupakan dua perkara yang ditangani secara terpisah.
Masing-masing perkara diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Maluku Utara menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memulihkan situasi keamanan di wilayah Patani Barat.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak terkait akan terus dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. (Red)






