Brindonews.com






Beranda Hukrim Polisi Bekuk Mantan Bendahara Pengguna Narkoba

Polisi Bekuk Mantan Bendahara Pengguna Narkoba

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan

TERNATE, BRN– Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut
menciduk empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari keempat
orang yang diamankan itu, salah satunya oknum aparatur negeri sipil di Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut berinisial RRS alias Udi
(39). Udi merupakan warga Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Direktur
Reserse
Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menyebut, empat tersangka
tersebut masing-masing inisial, GIK (21), IAR (35). RS (27) dan RRS (39). Penangkapan
terhadap mereka merupakan satu rangkaian.





Bermula dari
penangkapan dilakukan terhadap RS pada 16 Januari 2020 di lingkungan Jerbus,
Kelurahan Tanah Tinggi Barat. Ditangan pelaku anggota menemukan barang bukti sabu
seberat 0,15 gram dan uang tunai Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan
narkoba.
Berbekal penangkapan pertama,  anggota kemudia meringkus GIK pada esok hari,
atau 17 Januari 2020 di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate,
dengan barang bukti 0,54 gram sabu, handphone dan beberapa bukti pendukunga lainnya.

Setiadi
mengemukakan, tersangka RRS merupakan mantan Bendahara Disnakertrans Malut. Dia
ditangkap pada 17 Januari 2020 di Kelurahan Bastiong, dengan barang bukti 1
sachet kecil sabu berat 0,36 gram, satu pembungkus rokok, satu alat hisap sabu,
1 kaca pireks berisi sisa pakai ssabu dan handphone.

“Dari rangkain
ini, anggota kembali mencidul IAR, dengan bukti 40 sachet kecil diduga berisi
daun ganja kering, 1 sachet besar diduga berisi daun ganja kering, 2 sachet
kecil diduga berisi biji ganja dengan berat total keseluruhan 78,62 gram.

Dia ditangkap di teras rumahnya,” kata Setiadi didampingi Kabid Humas Polda
Malut AKBP. Adip Rojikan saat jumpa pers, Senin (20/1) sore.





Akibat
perbuatannya, ke empat tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
RRS dikenakan Pasal 112 junto 127 ayat 1, RS disangkakan Pasal 112 junto 114 ayat 1,  IAR dijerat Pasal 114 junto 111 ayat 1, dan  GIK
dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (na/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan