KUA-PPAS Perubahan 2026 Disahkan, Pemkot Ternate Siapkan Rp5,1 Miliar Bayar Utang
TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa malam (22/9/2026). Kesepakatan ini menjadi tahapan menuju pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, setelah KUA-PPAS Perubahan disepakati, Pemkot Ternate akan menyampaikan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) kepada DPRD.
“Setelah kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ditandatangani, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian RAPBD Perubahan kepada DPRD,” ujarnya.
Menurut Tauhid, penyampaian RAPBD Perubahan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum DPRD serta jawaban wali kota pada Jumat, 25 September 2026.
“Kita perkirakan di tanggal 28 September itu APBD Perubahan sudah disahkan,” jelasnya.
Dalam APBD Perubahan 2026, Pemkot Ternate mengalokasikan sekitar Rp5,1 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Tauhid menyebut, anggaran tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dalam APBD Perubahan. Pemerintah daerah juga memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp1,3 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. IM mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan merupakan puncak dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Pembahasan tersebut meliputi rapat internal DPRD, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
“Pembahasan KUA-PPAS ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menjadi landasan normatif untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah tidak hanya taat aturan, tetapi juga mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Kota Ternate,” kata Rusdi.
Rusdi menegaskan, Nota Kesepakatan yang ditandatangani tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diharapkan disusun secara cermat, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Ternate kini memiliki acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). (Ham/Red)






