IMM Malut Minta Penanganan Kasus Sibenpopo-Banemo Berjalan Objektif
TERNATE, BRN – DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara meminta aparat penegak hukum menangani kasus Sibenpopo-Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, secara objektif dan profesional.
Ketua Umum DPD IMM Malut, Taufan Baba, mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, proporsional serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami dukung proses hukum yang sedang berjalan. Penangkapan lima orang dilakukan aparat harus dipahami sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum dan bukan sebagai bentuk pembuktian kesalahan seseorang. Karena itu, proses selanjutnya harus tetap mengikuti mekanisme hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Taufan.
Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan aparat perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law. Setiap tindakan penyelidikan maupun penyidikan, kata dia, harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Taufan juga meminta seluruh pihak tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Informasi yang tidak utuh dinilai berpotensi menimbulkan persepsi dan memperkeruh situasi sosial.
“Penting bagi semua pihak untuk tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Informasi tidak utuh berpotensi melahirkan persepsi liar dan memperkeruh situasi sosial. Karena itu, kami meminta warga percayakan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
IMM Malut juga mendorong aparat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kami ingin hukum bekerja secara objektif. Siapapun terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan haknya sesuai hukum. Prinsipnya adalah keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak semua pihak,” pungkas Taufan.
DPD IMM Malut turut meminta masyarakat Sibenpopo dan Banemo menahan diri, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
IMM berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)






