Pemprov Maluku Utara Pastikan Pembayaran Gaji P3K Tidak Terkendala

![]() |
Samsuddin A. Kadir. |
SOFIFI,
BRN– Pemerintah Provinsi Maluku
Utara memastikan pembayaran gaji P3K tahun 2023 tidak terkdendala. Pembayaran
gaji menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepastian pembayaran ini disampaikan Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir usai memimpin apel pengawasan satu
tahun menuju Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Maluku Utara, Selasa, 14 Februari
kemarin.
Samsuddin mengatakan, pembayaran dilakukan setelah Pemerintah
Provinsi Maluku Utara mendapat anggaran senilai Rp. 187 miliar yang bersumber
dari DAU.
“Dananya sudah dilebelkan dalam DAU oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan anggarannya tidak boleh dipakai pada item lain selain untuk membayar gaji
P3K,” terangnya.
Dari anggaran yang sudah disiapkan, kata Samsuddin, bakal
ada kelebihan pembayaran. Sebab menurutnya, tidak semua P3K lolos sesuai kuota.
“Jadi bahkan doi
(uang) itu akan lebih. Soal penganggaran tidak ada masalah lagi. Namun perlu
digenjot adalah realisasinya. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Disentil tunggakan gaji P3K delapan bulan pada 2022, sambung
Samsuddin, penunggakan dikarenakan semula pemerintah provinsi mendapat
infrormasi pembayarannya melalui APBN, hanya saja tidak terlaksana.
“Jadi kitorang
(Pemprov Maluku Utara) menyiapkan di perubahan, tapi waktu itu bertepatan
dengan permasalahan viskal. Kemudian ada permasalahan waktu setelah perubahan.
Tapi itu anggaran yang wajib dibayar,” katanya. (red)