Brindonews.com






Beranda News Cegah Korupsi Pengadaan, BPBJ Maluku Utara Bentuk Dewan Etik

Cegah Korupsi Pengadaan, BPBJ Maluku Utara Bentuk Dewan Etik

Kepala BPBJ Maluku Utara, Kadri Laetje.


SOFIFI,
BRN
– Biro Pengadaan Barang dan
Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara membentuk Dewan Kode Etik Pelaku PBJ. Selain
meminimalisir potensi terjadinya korupsi pada pelaksana lelang, dibentuknya
dewan ini untuk menindaklanjuti langkah preventi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.





Kepala BPBJ Maluku Utara, Kadri Laetje menjelaskan, dewan
kode etik yang dibentuknya itu diharapkan dapat melaksanakan sidang-sidang kode
etik terhadap semua pelaku pengadaan seperti pejabat pembuat komitmen, kelompok
kerja, maupun pejabat pengadaan dan penyedia.

Setiap kegitatan PBJ yang bermasalah dan bertentangan dengan
tujuan pengadaan, prinsip pengadaan, dan etika pengadaan dalam Perpes 12 Tahun 2021
harus ditindak.

“Sehingga tidak ada lagi istilah ‘bermain’ proyek atau pejabat merangkap
kontraktor dan seterusnya. Baik pelanggaran ringan maupun berat semua ada sanksinya,”
katanya, Kamis, 16 Februari.





Kadri mengatakan, dewan kode etik PBJ sudah disetujui
Gubernur Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 427/KPTS/MU/2022
tentang Kode Etik Pelaku PBJ di LIngkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kode etik PBJ diketuai Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali,
Idrus Assagaf selaku sekretaris; dan Kepala Biro Hukum Setda Malut anggotanya.

Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang Kode Etik Pelaku Usaha di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Kadri menambahkan, beberapa program prioritas sudah didorong
sebelumnya. Yaitu akreditasi PBJ untuk mencapai kerja yang sesuai prosedur dan
standar SNI; mewujudkan UKPBJ sebagai chenter
of exelnce
; Monev PBJ pada semua OPD; dan penerapan sistim WBS.





“Dan Alhamdulillah akreditasi dapat predikat A. Seluruh
program ini dilaksanakan sebagai preventif terhadap KKN yang menjadi komitmen
UKPBJ bersama APH dan KPK beberapa bulan kemarin di akhir Tahun 2022 yang ketika
itu KPK melakukan MCP di Maluku Utara. Karena itu, kami harus bekerja cepat
untuk mewujudkan itu,” ucapnya.

BPBJ, sambung Kadri, tengah menggelorakan program
pengkaderan pelaku usaha muda mandiri jasa konstruksi. Langkah ini, menurutnya,
sebagai upaya dari tugas UKPBJ mengembangkan sumber daya manusia di Maluku
Utara sebagai pengusaha muda baru di jasa konstruksi.

“Sehingga ada semacam regenerasi. Dan UKPBJ Maluku Utara
ditargetkan mencapai tingkat maturitas level 3 di Tahun 2023,” katanya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan