Pansus DPRD LKPJ Rekomendasi Kinerja 11 OPD Kabinet Ubaid-Anjas
HALTIM, BRN – Panitia Khusus LKPJ 2022 DPRD Kabupaten Halmahera Timur menemukan masalah serius di sejumlah OPD. Temuan-temuan ini wajib ditindaklanjuti Bupati Ubaid Yakub dan wakilnya Anjas Taher.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Halmahera Timur Mursid Alaman mengatakan, temuan Pansus merupakan hasil investigasi program OPD yang terindikasi timbul banyak masalah. Temuan-temuan ini terdapat di 11 OPD.
Di antaranya PUPR Dinas Perkim, pariwisata, dinas pendidikan, dinas perindagkop, dinas pertanahan dan lingkungan hidup, dinas Pemuda dan olahraga, PTSP, dinas Perikanan dan Kelautan, BKD dan inspektorat.
“Pansus sudah sampaikan dalam rapat paripurna LKPJ pelaksanaan APBD 2022 pada Senin kemarin. Di dalamnya termasuk Pansus memerintahkan Pak Ubaid-Anjas supaya evaluasi dan beri arahan kepada pimpinan OPD agar segera tindak lanjut temuan-temuan Pansus di SKPD masing-masing,” kata Mursid, Kamis, 13 Juli.
Mursid menyatakan, secara normatif, rekomendasi merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 71 dan Pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara substantif, merupakan check and balance dalam pelaksanaan pemerintahan. Karena itu, DPRD mengharapkan Bupati Ubaid Yakub beserta jajaran diharapkan memandang positif terhadap saran dan masukan DPRD.
“Ini merupakan evaluasi tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, oleh karena itu melalui pemberian rekomendasi DPRD ini kami berharap secepatnya melakukan tindak lanjut. Di sisi lain DPRD akan tetap melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang disarankan,” katanya.
Bupati Ubaid Yakub mengaku sudah memerintahkan tiap-tiap pimpinan OPD agar secepatnya menindaklajuti temuan Pansus dimaksud.
“Saya sudah sampaikan kepada masing-masing kepala dinas agar secepatnya selesaikan rekomendasi Pansus. Karena rekomendasi ini bersifat wajib, maka segera diselesaikan satu-per satu,” ucapnya.
Tindak lanjut, kata Ubaid, bisa diselesaikan apabila tidak bertolak belakang dengan aspek normatif. Secara teknis, pemerintah daerah bakal mengkaji lebih dulu ihwal temuan pansus LKPJ DPRD sebelum ditindaklajuti.
“Kalau sifatnya normatif tentunya kita selesaikan secara normatif. Karena yang bersifat normatif itukan mengikat. Contoh dalam rekomendasi salah satunya pengisian jabatan eselon IV. Tentu BKD menginventarisir seluruh jabatan yang kosong dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya. Kalau normanya tidak terpenuhi ya kami tidak bisa selesaikan, itu saja kesimpulanya. Saya juga harap teman-teman DPRD secepatnya mengesahkan Ripda pariwisata supaya pengembangan pariwisata bisa berjalan,” jelas Ubaid. (mal/red)