Brindonews.com






Beranda Hukrim Paman dan Bibi Polisikan Cucu Lantaran Palsukan Sertifikat

Paman dan Bibi Polisikan Cucu Lantaran Palsukan Sertifikat

TERNATE, BRN – Seorang oknum ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Risal, 46 tahun alias Caca dilaporkan ke Polres Ternate, Kamis 4 Mei.

Caca dipolisikan oleh paman dan bibinya, Karim Hi. Abdurahman dan Juhria A. Djamrud.





Laporan polisi ini buntut dari dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kepemilikan tanah pada 2019 lalu.

Bermula ketika terlapor mengurus penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah sementara milik mendiang Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud. Almarhum merupakan saudara kandung dari bibinya.

Alih-alih membantu, Caca justru menerbitkan sertifikat atas namanya. Caca mengklaim tanah tersebut sudah diserahkan kepadanya melalui hibah di Kantor Kecamatan Ternate Utara.





Kuasa hukun pelapor, Syafrin S. Aman dan Hamid Rahakbau menganggap klien mereka sudah ditipu. Dibilang dugaan perbuatan melawan hukum karena hibah yang dimaksud dilakukan sepihak. Selain itu ada indikasi pemalsuan keterangan dalam surat hibah atau penyerahan.

“Dugaan pemalsuan surat terjadi pada 21 Januari 2009. Saat itu, terlapor sendirilah berinisiatif melakukan penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah sementara milik almarhum,” katanya.

Apa yang dilakukan terlapor, menurut Syafrin, merupakan upaya tipu daya. Padahal, Caca cuma berstatus cucu, dalam keluarga.





“Proses hibah yang dilakukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pegawai Kantor Camat Ternate Utara. Pengurusan pun diurus sendiri oleh terlapor dan didampingi Lurah Soa tanpa menghadirkan almarhum,” jelasnya.

Bukan hanya diduga memalsukan dokumen hak kepemilikan tanah. Pemilik sapaan akrab Paten itu menilai, terlapor juga disangka memberi keterangan palsu yang mengaku anak almarhum saat mengurusan hibah kala itu di Kantor Camat Ternate Utara.

“Terlapor merupakan cucu almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud. Almarhum memiliki empat orang anak kandung jadi sangat tidak logis kalu tanah tersebut dialihkan ke terlapor tanpa dasar yang jelas. Belum lagi penyerahan yang dibuatkan waktu bercampur persoalan ganti rugi atau jual beli. Patut diduga ada indikasi pemalsuan surat, keterangan, penipuan dan penggelapan dalam proses peralihan tanah dan bangunan milik almarhum,” jelasnya.





Paten mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam perkara ini. Mereka nantinya menjelaskan tentang indikasi dugaan perbuatan pidana oleh terlapor. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan