Brindonews.com
Beranda Daerah Mendagri Tegaskan Anggaran Covid Harus Tepat Sasaran

Mendagri Tegaskan Anggaran Covid Harus Tepat Sasaran

(Sekprov) Maluku Utara (Malut)  Samsuddin Abdul Kadir 

TERNATE,
BRN
– Rapat  Koordinasi  Pengawasan (Rakorwas) secara resmi dibuka
langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  (Jokowi) melalui video Converence (vicon),
bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, dalam Rakorwas
tersebut menegaskan bahwa, penggunaan anggaran dalam penanganan dan pencegahan
Covid -19 harus tepat sasaran dan pengawasan harus dilakukan secara ketat.

Hal itu disampaikan Sekertaris provinsi (Sekprov) Maluku Utara
(Malut) Samsuddin Abdul Kadir kepada wartawan Usai Rakorwas di Kantor
perwakilan Malut. Pada Senin, (15/6).





Rakorwas tersebut mengenai pelaksanaan upaya – upaya pengawasan
terhadap penanganan dan Pencegahan Covid -19 yang dihadiri oleh para Menteri
dan melibatkan Gubernur se Indonesia. Tujuan untuk melakukan koordinasi,  karena dalam Vicon tersebut dihadiri oleh dua
menteri yakni menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan menteri keuangan Sry
Mulyani Indrawati terkait dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan
penenganan dan pencegahan Covid-19.

Menurut Samsudin, gugus tugas Provinsi Malut sudah melaksanakan
kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan protap gugus tugas
Nasional, sehingga  kami selalu
mengkoordinasikan dengan  pemerintah
pusat untuk melaporkan perkembagan Covid-19 di Malut.

Dikatakan, pengawasan yang di maksud adalah pelaksanaan tentang
anggaran Refocusing, Realokasi harus ada pengawasannya. ” Kita kan punya
aparatur pengawasan yang merupakan langkah – langkah  dalam melakukan pengawasan terkait dengan
kegiatan berdasarkan  regulasi – regulasi
yang ada meskipun pengawasan sudah jalan akan 
tetapi dikoordinasikan untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan
anggaran Covid-19.”ungkap.





Penekanan Mendagri sesuai dengan apa yang sudah disampaikan  mulai dari Realokasi kemudian Refocusing pelaksanaan
kegiatan harus tepat pada sasarannya, sehingga ini betul-betul dilaksanakan
dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerinntah pusat.

tentunya itu yang telah dilaksanakan. ” namanya pengawasan
itu tujuannya untuk melakukan pengawasan agar mengantisipasi terjadinya
penyimpangan dalam penggunaan anggaran Covid-19 yang tidak tepat pada
sasarannya. ” terangnya.

Kata dia, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1
Tahun 2020, seluruh kepala, daerah segera melakukan percepatan pengutamaan
penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi
anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak
ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan
penyediaan jaring pengamanan sosial social
safety net
(han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan