Hasil Labfor terkait Kasus Dugaan Pornografi Sudah Diterima

![]() |
Kabag Wassidik Dit-Reskrimum Polda Malut Hengki Setiawan |
TERNATE,BRN – Hasil
labfol dari Makasar terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi Transaksi
Elektronik (ITE) atau pornografi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades)
Maregam Tidore Kepulauan (Tikep) yang berinisial AF, sudah diterima Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Dir Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Indarwana
melalui Kabag Wassidik Dit-Reskrimum Polda Malut Hengki Setiawan Senin
(16/6/2020) mengatakan, hasil Labfor yang dikantongi tidak ada unsur rekayasa
dalam pengambilan video.
“ Video itu tidak ada editan, tetapi murni dan sesuai
fakta’ katanya kepada wartawan”
Menurut Hengki, untuk meyakinkan kasus tersebut penyidik masih
meminta keterangan ahli hukum pidana, setelah dimintai keterangan ahli hukum
pidana terkait status kasus tersebut
naik.” Jadi setelah pemeriksaan ahli pidana, oknum kades kita panggil sebagai tersangka.
Itu dipanggil sebagai tersangka bukan lagi calon tersangka, tetapi
tersangka,”tandasnya.
Sekedar diketahui, oknum Kades berinisial AF dilaporkan
ke Polisi atas tuduhan merekam sejumlah orang yang mandi di rumah kontrakan
yang terletak di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Oknum Kades AF diduga memasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam
kamar mandi yang terkoneksi di Henphone milik Kades,(tim/red)