Brindonews.com






Beranda Headline Lima Bacaleg Eks Napi Korupsi Dapat Kepastian MA

Lima Bacaleg Eks Napi Korupsi Dapat Kepastian MA

TERNATE, BRN
Lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang di akomodir Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) pada s
idang ajudikasi beberapa waktu lalu tersenyum
lebar. Selain Bawaslu mengabulkan permohonan
mereka agar dapat diakomodir sebagai caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg)
2019 mendatang, seyum lebar kelima bacaleg ini setelah 
Mahkamah
Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60
huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD bermuatan
larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual
terhadap anak.





Itu artinya, larangan Bacaleg mantan napi korupsi,
bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak terhalang lagi. Keputusan
MA ini tentunya membuat kelima bacaleg itu mendapat
kepastian dari MA
.

Sebelumnya
Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan tersebut
paling lambat tiga hari pasca sidang digelar. Bawaslu mengabulkan permohonan
itu berdasarkan ketentuan syarat calon pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, serta pasal 7 dan pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) 20/2018
tentang Pencalonan.

“ Pada pasal 4 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 ini
merupakan tahapan pencalonan meskipun dalam ketentuan menegaskan harus ada
penandatanganan pakta integritas. Sedangkan syarat sesuai pasal 240
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan, menurut hukum memenuhi syarat sebagai calon. Ini yang jadi
pertimbangan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Muksin Amrin usai sidang ajudikasi, Kamis (6/9) lalu.





Sementara Komisioner KPU,
Malut Kasman Tan usai sidangan  mengatakan, KPU akan lebih dulu berkoordinasi
ke KPU RI sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Koordinasi dengan maksud
mengambil keputusan sebelum mengetahui hasil uji materi PKPU Nomor 20 tahun
2018 yang dilakukan MA.

“ Kita koordinasikan dulu ke
KPU RI. Karena saat ini uji materi
Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan
KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD bermuatan larangan
mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak masih berlangsung,” kata Kasman.

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengaku
patuh terhadap putusan MA mengenai PKPU 20 tahun 2018. Apabila MA memutuskan
PKPU 20 tahun tidak bertentangan, maka kelima bacaleg yang diakomodir itu tetap
di coret dari daftar.





“ Intinya kita tetap patuh pada putusan MA. Tetapi
kalau putusan tidak bertentangan kita tetap coret mereka,” ujar Syahrani, Senin
(10/9) lalu seperti dilandir di pilarmalut.id.  

Diketahui, kelima
bacaleg yang diakomodir Bawaslu saat ini adalah Hamid Usman (Partai Golkar),
Husen Kausaha (Partai Gerindra), Welhelmus Tahalele dan Akhmad Ibrahim (Partai
Hanura), serta Arief Armaiyn (Partai Berkarya). 
(eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan