Brindonews.com






Beranda Hukrim Enam Tahun Buron, Terdakwa Gratifikasi Dibekuk di Manado

Enam Tahun Buron, Terdakwa Gratifikasi Dibekuk di Manado

HALUT, BRNPelarian mantan ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Benyamin Wogono (50) akhirnya kandas di tangan
tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Kejati Tomohon Sulawesi
Utara
(Sulut). Buronan enam tahun ini ditangkap atas kasus gratifikasi 2010.





Kasi Intel Kejari Tobelo, Erwin Ari kepada wartawan
mengatakan, penangkapan Benyamin Wogono (BW) setelah dilakukan pemantauan
kepada tekdawa. Berdasarkan perintah eksekusi, pihaknya langsung melakukan
penangkapan.

“ BW adalah terdakwa kasus gratifikasi saat menjabat
sebagai ketua KPU Halut 2010 lalu. Status BW baik sebagai terdakwa maupun
narapidana yang buron,” kata Erwin, Jumat (14/9).

BW merupakan buronan yang tervonis penjara
tahun 2012. Setelah berkekuatan hukun BW melarikan diri. Penahanan BW di Lapas
Tobelo sesuai vonis hukuman yang telah memiliki kekuatan tetap bernomor
74/Pid.Sus/2011/PN.TBL, tanggal 18 April 2012.





“ Yang bersangkutan telah kita tangkap dan
kita bawa ke Lapas Tobelo. Dengan demikian tugas kita (kejaksaan) sudah usai.
Proses selanjutnya, ada di pihak Lapas,” sambung Erwin. (Hlt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan