Brindonews.com
Beranda Headline Keluarkan Surat Sakti, Imran Yakub Gugurkan SK Gubernur

Keluarkan Surat Sakti, Imran Yakub Gugurkan SK Gubernur

Dua Suta Yang Berbeda









TERNATE,BRINDOnews.com – Tindakan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub, rupanya sengaja melecehkan Surat
Keputusan (SK) Gubernur Malut Nomor : 821.2/KEP-TPK/39/2016 Tentang Pengukuhan
Jabatan Kepala SMA/SMK dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi, dimana
kadis Dikbud kembali mengeluarkan surat tugas baru

Imran diduga berupaya menggugurkan SK Gubernur Nomor : 821.2/KEP-TPK/39/2016
Tentang Pengukuhan Jabatan Kepala SMA/SMK dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Malut hanya dengan dasar surat tugas yang dibuatnya sebagai kepala
Dikbud Malut.





Imbasnya,
Kepala SMK Negeri 3 Kota Ternate Naila Ibrahim menjadi korban ‘surat sakti’
buatan Imran ini dengan nomor : 800/32/2018 Tertanggal 5 Februari 2018. Naila
dimutasikan menjadi pengawas di Dikbud Malut, dan digantikan dengan Nurjana
Tahir Yunus yang sebelumnya adalah guru SMA Negeri 1 Kota Ternate.

Naila
kepada wartawan mengatakan, dirinya bahkan tak tahu alasan digeser dari jabatan
kepsek. Meski begitu, dia mengungkapkan pada Januari 2018 lalu sempat diminta
untuk menerima 4 guru honorer yang ditempatkan oleh Imran Yakub di sekolahnya.

Penempatan
guru honorer dengan selembar memo dari Imran itu ditolak Naila. Alasannya, SMK
Negeri 3 Kota Ternate telah kelebihan guru. Selain itu, 4 guru honor tersebut
tidak memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan sekolah tersebut.





Ironisnya,
Naila pun mengaku setelah itu dirinya pernah dihubungi oleh salah seorang
penelepon yang mengaku sebagai tim sukses calon Gubernur Abdul Gani Kasuba,
yang memaksa untuk menerima keempat guru honorer tersebut. 

“Saya
dipaksa oleh tim sukses karena dengan sikap saya. Orang itu juga bilang saya
tidak mengamankan kebijakan atasan, seperti apa tanya saya dia bilang itu ibu
tidak terima guru-guru honor,” ungkap Naila, Rabu (21/02/2018).

Walau
begitu, Naila menyebutkan dirinya tak menyangka jika karena persoalan tersebut
dirinya malah didepak dari jabatan kepsek.
“Saya
berfikir bahwa kira-kira apa kesalahan saya, karena saya tahu kebijakan yang
saya lakukan itu tidak bertentangan dengan aturan. Makanya saya menolak
menandatangani berita acara serah terima pergantian ini, karena saya dikukuhkan
berdasarkan SK Gubernur, kenapa saya digeser dengan surat tugas,”
tegasnya.





 

Ia
pun berharap agar masalah ini diketahui oleh Plt. Gubernur Malut M. Natsir
Thaib. Sebab, dirinya dicopot dari jabatan kepsek disaat jelang persiapan ujian
nasional yang tinggal menunggu waktu sekitar dua minggu ini dilaksanakan di
sekolah.

“Sementara
ini dalam dua minggu kedepan kita sudah menghadapi ujian nasional, kesiapan
kita menyambut ujian nasional ini jangan lagi dimasuki dengan hal-hal yang
mengganggu kesiapan ujian nasional,” tandasnya.(ces/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan