Brindonews.com
Beranda Daerah Komisi III DPRD Agendakan Rapat Komisi Bahas Tiga Poin Pelabuhan Daulasi

Komisi III DPRD Agendakan Rapat Komisi Bahas Tiga Poin Pelabuhan Daulasi

Anas: Ada Banyak Masalah





Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik.

TERNATE, BRN
Komisi III DPRD Kota Ternate menjadwalkan rapat komisi bersama PT. Thanaga
Samudera Line, Bandara Sultan Baabullah Ternate, dan KSOP Kelas II Ternate. Ada
tiga poin nantinya dibahas.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate,
Anas U. Malik mengatakan, pemanggilan ketiga pihak tersebut untuk membicarakan menyangkut
aktivitas bongkar muat material konstruksi di Pelabuhan Daulasi, Kelurahan
Tafure, Ternate Utara.

Politikus Golkar ini menambahkan, bongkar
muat oleh PT. Thanaga Samudera Line diketahui tidak sesuai peruntukan dan RTRW
Kota Ternate. Tiga poin yang dibahas nanti, yaitu tentang sewa-menyewa lahan bandara,
izin angkutan yang diberikan KSOP Ternate ke PT. Thanaga Samudera Line, dan
status pelabuhan.





“Banyak masalah terkait dengan
aktivitas di lokasi itu, termasuk izin angkutan yang belum dirinci secara
detail. Karena itu, kami meminta kepada DLH Kota Ternate untuk tutup sementara
kegiatan tersebut dan tetap mengawasi,” ujarnya.

Kepala Operasional PT. Thanaga
Samudera Line, Fadli menyatakan siap hadir jika dipanggil. Kehadiran pihak
perusahaan untuk sharing gagasan terkait
kegiatan bongkar muat.

“Untuk sementara ini kita belum ada
aktivitas bongkar muat. Kalaupun diminta tutup sementata waktu kita ikuti
prosedurnya,” ucapnya.





Menurut Fadli, lahan Bandara
Baabullah yang disewa perusahaan peruntukannya aktivitas bongkar muat. Kendati
Fadli mengaku butuh mempelajari ijin bongkar muatnya.

“Saya harus pelajari dulu ijinnya karena
saya kerja di PT. Thanaga Samudera Line belum lama. Namun terkait ijin bongkar
muat nanti kita siapkan semua, saya belum bisa bicara terlalu banyak. Saya
kroscek di kantor, intinya semua persyaratan dan ijin apa yang harus kita
penuhi untuk tunjukan ke DPRD saat rapat bersama nanti,” ucapnya.

Mengenai mekanisme sewa lahan, lanjut
Fadli, pembayaranya dibuat dalam bentuk billing
atau bayar PNBP. Pembayaran masuk langsung ke Kas Negara, tidak ada setor sana sini.





“Sebelum saya masuk kerja, sudah ada
ijin prinsip penataan ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate melalui
DPTSP. Atas dasar inilah diberikan kegiatan bongkar muat, tetapi saya juga
belum tahu ijin itu keluar tahun berapa, sebab fisiknya belum dikantongi,” sebutnya.
(ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan