Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Malut Disarankan Tak Anggap Enteng Dugaan Monopoli Proyek Farid Abae

Kejati Malut Disarankan Tak Anggap Enteng Dugaan Monopoli Proyek Farid Abae

ROSLAN

TERNATE, BRN – Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan menyarankan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menganggap serius dugaan monopoli proyek di BPBD Halmahera Selatan. Menurutnya, masalah ini tidak boleh dianggap enteng.

Roslan menyebutkan, monopoli yang menyeret FA alias Farid Abae merupakan salah satu indikasi terjadinya dugaan korupsi.





Kejaksaan tinggi harusnya sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

Langkah lain yang dilakukan yaitu memanggil pihak-pihak terkait agar dapat diketahui apakah peristiwa hukum ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum atau tidak.

“Menurut kami, pihak kejaksaan merupakan instrumen terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya ketika dimintai tanggapan ihwal dugaan monopoli proyek di BPBD Halmahera Selatan, Kamis, 16 November.





Roslan berharap, Kepala Kejati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan segera memberikan instruksi ke jajarannya agar lebih proaktif dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap indikasi yang mengarah pada perbuatan korupsi.

“Sehingga membuat jerah para terduga pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sepupu dari istri Kepala BPBD Halmahera Selatan, Aswin Adam itu merupakan delik biasa.





“Artinya bahwa siapapun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa harusn adanya suatu pengaduan. Jadi terhadap dugaan monopoli ini harus disikapi serius oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan