Brindonews.com






Beranda Daerah Halmahera Barat DPRD Halmahera Barat Soroti Skema Sewa Gudang di Pelabuhan Matui

DPRD Halmahera Barat Soroti Skema Sewa Gudang di Pelabuhan Matui

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi.

HALBAR, BRN – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat mengkritik keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang menyewakan gudang penitipan barang ke PT. Semarak.

Komisi I menilai langkah pemerintah tersebut justru tidak menguntungkan dan hanya merugikan perusahaan logistik lain.





Sebab, tempat singgah sementara barang yang lokasi di Pelabuhan Kontainer Desa Matui tersebut sudah disewakan per tahun.

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi menyarankan pemerintah daerah perlu merubah skema sewa tahunan oleh PT. Semarak.

Alternatif ini, menurut Joko, selain mengatasi menumpuknya barang dan keluhan dari pelaku usaha logistik, juga mengungtukan dari sisi pendapatan asli daerah. Karena itu pemerintah harus menerapkan biaya sewa harian ataupun mingguan agar pengusaha lain tidak terbebani.





“Sekalipun gudang kosong, tapi pengusaha lain tidak bisa titip barang karena PT Semarak menyewa per tahun. Supaya yang lain juga bisa pakai, sistemnya harus sewa harian atau mingguan. Nyatanya sekarang sudah dikeluhkan pengusaha lain,” terangnya, Kamis, 16 November.

Politikus Golkar ini mengaku sudah banyak mendapat komplain maupun keluhan dari perusahaan logistik yang lain.

“Banyak pengusaha di Halbar mengeluh ke DPRD terkait fungsi gudang milik pemerintah yang disewakan ke Semarak. Karena barang mereka tidak bisa disimpan sementara di gudang itu,” katanya.





Joko mengatakan tarif sewa tahunan sebesar Rp. 50 juta dianggapnya rancuh. Ia pun mempertanyakan dasar regulasi yang dipakai pemerintah untuk biaya sewa pergudangan.

“Standar per satu tahun Rp. 50 juta itu dasarnya apa?. Ini bukan lagi sewa tapi sudah alih fungsi dan tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat transit barang, karena hanya satu perusahaan. Disperindagkop harus tinjau ulang karena sudah dikeluhkan oleh banyak pengusaha di Halbar. Mmangnya pengusaha yang punya barang itu cuma satu pengusaha, kan banyak pengusaha di Halbar ini,” tandasnya.

Kepala Disperindagkop Halmahera Barat, Demisius O. Boky mengatakan, Rp. 50 per tahun tersebut didapat dari dua gudang transit barang yang disewakan.





“Per gudang Rp. 25 juta sekian. Ini masuk tahun kedua dan sudah disetor ke kas daerah,” ucapnya.

Demisius berkeinginan dua gudang tersebut dikelola langsung dinasnya. Hanya keinginan ini terkendala minimnya sumber daya manusia.

“Sumber daya manusia kami belum mengetahui cara orang untuk titip barang. Fasilitas gudang juga sudah tidak memungkinkan, bocor di bagian atap sehingga ada rembesan air. Belum lagi bagaimana cara menjaga logistik seperti bahan makanan supaya tidak rusak saat dititip, dari sisi keamanan juga kita pertimbangkan,” ujarnya. (as/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan