Brindonews.com






Beranda Headline Hakim Putuskan Panggil Paksa Wali Kota Tauhid dalam Sidang Haornas

Hakim Putuskan Panggil Paksa Wali Kota Tauhid dalam Sidang Haornas

Agus: Wali Kota
Tauhid Bisa Dikenai Pidana





Agus Salim R. Tampilang (kiri) dan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman (kanan).

 

TERNATE,
BRN
– Ketua Panitia Haornas M. Tauhid Soleman kembali absen
dalam sidang lanjutan kasus Haornas yang digelar Pengadilan Negeri Ternate. Majelis
hakim pun akhirnya mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap M. Tauhid
Soleman.

Tauhid Soleman akan dipanggil paksa dalam sidang lanjutan yang
dijadwalkan pada Kamis, 17 Maret pekan depan. Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate
ini diketahui sudah dua kali
mangkir atau membangkan dari
Panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dalam sidang tindak
pidana korupsi Haornas. 





Menurut majelis, pemanggilan paksa dilakukan lantaran JPU
dan penasehat hukum para terdakwa berkeinginan agar yang bersangkutan
dihadirkan dalam persidangan. Penetapan Tauhid Soleman dihadirkan secara paksa berdasarkan
hasil musyawarah hakim. Panggilan paksa sesuai Pasal 159 ayat (2) KUHAP.

Sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi dan ahli ini dipimpin Khadijah A. Rumalean selaku hakim ketua
didampingi Budi Setiawan dan R. Moh. Yakob Widodo masing-masing hakim anggota.
 

Kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R. Tampilang
membenarkan adanya penetapkan panggilan paksa terhadap Walikota Ternate. Agus mengatakan,
M. Tauhid Soleman sebelumnya sudah dipanggil secara sah sebagaimana diatur Pasal
145 dan 146 KUHAP.





“Namun yang bersangkutan tidak mau hadir dalam sidang tanpa
ada alasan,” ucapnya.

Menurut Agus, setiap warga negara yang dipanggil secara
patut dan sah menolak memberikan keterangan di depan persidangan dapat dikenakan
pidana dengan ancaman hukuman pidana sembilan bulan penjara.

“Ketidakhadiran Tauhid Soleman ini sudah seperti merendahkan
panggilan JPU Kejari Ternate. Karena mulai dari surat panggilan sebanyak tiga
kali hingga komentar-komentarnya pak Kajari Ternate tidak dihiraukan oleh M.
Tauhid Soleman. Bahkan ancaman hukuman yang diancam kepada saksi M. Tauhid terkesan
tidak berpengaruh kepada saksi M. Tauhid sehingga surat-surat sakti Kejari
Ternate semua tidak berfungsi pada saksi Tauhid,” katanya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan