Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Eks Bendahara Dinkes Haltim Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Ratusan Juta

Eks Bendahara Dinkes Haltim Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Ratusan Juta

Terdakwa MM alias Munawir Mumen saat menjalani sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ternate.

HALTIM, BRN – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), MM alias Munawir Mumen dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur ini juga dihukum mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 789.717.600.





Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana mengatakan, terdakwa Munawir meyakinkan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi anggaran PBPU.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UI-IRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan I-Juri Nomor 31 Tahun 1999.

“Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa 28 Maret kemarin. Hadir dalam persidangan yaitu JPU Kejari Halmahera Timur, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa,” kata I Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima brindonews, Kamis 30 Maret.





Selain tujun tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian Negara, MM juga didenda Rp. 250 juta subsider tiga bulan. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan denda dan uang penganti dimaksud.

Apabila waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak membayar, maka harta kekayaannya disita dan dilelang.

“Jika tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan sebagai pengganti,” tambah I Ketut.





Terhadap putusan ini, sambung I Ketut, baik JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Apabila tujuh hari ke depan JPU maupun terdakwa tidak mengajuka banding, maka jaksa akan mengeksekusi putusan termaksud.

“Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” terangnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan