Brindonews.com
Beranda News Progres Nol Persen, Proyek Jalan Jembatan Saketa-Gane Dalam Berpotensi Putus Kontrak

Progres Nol Persen, Proyek Jalan Jembatan Saketa-Gane Dalam Berpotensi Putus Kontrak

Pekerja memberikan perekat aspal saat melakukan pengaspalan jalan. (Ilustrasi/republika)

TERNATE, BRN – Progres Pekerjaan jalan dan jembatan Saketa-Gane Dalam masih nol persen.

Potensi putus kontrak pun menanti apabila dalam waktu dekat proyek multiyeas yang menelan Rp. 34 miliar lebih APBD Maluku Utara itu tak juga dikerjakan.





Informasi yang dihimpun brindonews, proyek ini melekat di Dinas PUPR Maluku Utara dan dikerjakan oleh PT Modern Raya Indah Pratama selaku pemenang tender. Kontraknya terhitung November 2022.

Uang mukanya pun sudah cair 2,5 persen atau sebesar Rp. 600 juta dari nilai pagu. Meski begitu, pihak rekanan beralasan uang muka tersebut tergolong kecil untuk biaya operasional. Mobilisasi alat berat ke lokasi proyek saja diklaim tidak cukup.

PT Modern Raya Indah Pratama menyebut, uang muka atau down payment (DP) yang kekecilan berimbas pada keterlambatan progres.





“Untuk satu excavator saja butuh biaya besar. Torang pe uang muka cair 2,5 persen kendalanya di situ. Belum lagi jarak tempuh yang jauh. Pasti tidak cukup. Ini belum termasuk BBM,” kata Wildan, Manajer Teknis PT Modern Raya Indah Pratama, Senin 20 Maret, pekan kemarin.

Wildan mengaku pihaknya mendapat tiga kali teguran dari PUPR selaku penyedia. PUPR juga memberikan Show Cause Meeting (SCM) dan surat kontrak kritis.

“Kami ditegur saat rapat dengan PPK. Kami diberikan waktu paling lambat Minggu ini alat sudah harus ada di lokasi yang dibuktikan dengan dokumentasi dan melaporkan ke PUPR bahwa benar alat sudah di lokasi.





Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba mengatakan, PT Modern Raya Indah Pratama diberikan waktu hingga minggu kedua April. Apabila waktu yang ditentukan progresnya masih nol persen, maka dilakukan putus kontrak.

“Menurut rekanan alat so (sudah) di lokasi. Kalau dalam dua minggu ke depan tidak ada progres, maka dinas PUPR akan beri peringatan atau bisa putus kontrak,” kata Saifuddin ketika dikonfirmasi, Rabu 29 Maret. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan