Brindonews.com






Beranda Hukrim Dua Kabupaten di Malut Ini Jadi Sasaran Pemasok Barang Illegal dari Jakarta

Dua Kabupaten di Malut Ini Jadi Sasaran Pemasok Barang Illegal dari Jakarta

Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Ternate.

TERNATE, BRNBarang bukti hasil sitaan Bea
Cukai Ternate dimusnahkan. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp350 juta.

Pemusnahan barang
sitaan illegal hasil 95 kali penindakan selama 2019-2022 itu digelar di Kantor Bea
Cukai Ternate, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2, Keluarahan Baru, Ternate
Tengah, Maluku Utara, Selasa pagi, 30 Agustus.







Barang bukti yang
dimusnahkan tersebut adalah 45.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, 255.500
batang rokok jenis sigaret kretek putih dan 1.785 ml tembakau lainnya atau
liquid vape. Lalu 600 botol minuman mengandung letil alkohol yang terdiri dari
masing-masing 12 botol golongan A dan B, serta golongan C 636 botol.

Kepala Kantor Bea
Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini mengatakan, barang-barang tanpa cukai ini dipasok
dari Jakarta ke Maluku Utara melalui kargo jalur laut langsung ke jasa
pengiriman dengan modus operandi berupa barang rempah.





“Daerah atau
kabupaten yang paling sering disasar yaitu Kabupaten Halmahera Tengah (Desa
Lelilef) dan Halmahera Selatan. Kebanyakan disita di lokasi kargo laut,” ucap
Shinta usai pemusnahan.

Shinta menambahkan, barang
illegal yang dipasok tersebut, belum diketahui siapa pemasoknya. Namun, Shinta
mengaku kalai pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat di Jakarta
untuk menyelidiki keberadaan para pelaku.

“Antisipasinya sudah
kita lakukan yakni berkordinasi dengan kantor pusat, supaya pasokan ilegal ini
bisa berkurang. Jika dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya, ini lebih
meningkatkan barang ilegal yang ditindak Bea Cukai,” pungkasnya. (ham/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan