Di HUT Bhayangkara Ke-73, Kapolda : 10 Anggota Di PTDH

![]() |
Kapolda Malut Brigjel Pol Suroto (Foto : Shl) |
TERNATE BRN – Kapolda Maluku Utara (Malut) ungkapkan di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 tahun 2019 telah memberikan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 10 anggota Polri jajaran Polda Malut
Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto kepada wartawan mengatakan pemecatan atau PTDH anggota sampai saat ini sudah 10 orang, karena terjerat dengan kasus narkoba dan Disersi
“Yang lalu 6, Kemarin tambah 4 anggota lagi yang saya tanda tangani surat PTDH dan jumlahnya sudah 10 orang,” Ungkap Suroto saat di konfirmasi wartawan usai kegiatan minggu (30/2/06/2019)
Suroto juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota yang bakal di PTDH tetapi semua masih di seleksi kembali
“Pelanggaran ini, pelanggaran lama tetapi, sebagian pelanggaran adalah Narkoba dan Disersi,” Akunya
Dengan tindakan keras, kata orang nomor satu di Polda Malut itu, muda-mudahan tidak terjadi lagi masalah seperti ini kedepanya
“Saya tegaskan kepada anggota tidak lagi pelanggaran yang di buat anggota,” Cetusnya
Di HUT Bhayamgkara ke 73 ini Jenderal bintang satu itu berharap anggotanya bisa lebih profesional dan meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat dan jauhi pelanggaran
“Anggota harus lebih professional, tingkatkan kinerja dan jauhi pelanggaran,” Tegas dan mengakhiri (shl)