Brindonews.com
Beranda Headline DKPP Gelar Sidang Perdana Soal Kode Etik

DKPP Gelar Sidang Perdana Soal Kode Etik





Foto : Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan

TERNATE, BRINDOnews.com – Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemriksaan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu jajaran Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Panwsacam) Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (12/1/2018).

Koordinator Divisi (Kordiv)
Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan mengatakan, pemeriksaan yang
dilakukan DKPP terhadap pihak pengadu dan teradu dan sejumlah saksi-saksi, akan
tetapi hasil pemeriksaan belum diputuskan.
“ Semua ada di tim
pemeriksaan majelis, saya belum tahu pasti, kapan jadwal putusannya, yang jelas
tahapan sudah semua dilalui pemeriksaan Rasyid Dokader (Teradu) dan Fandi Latif
(Pengadu) “, katanya.





Sesuai ketentuan hukum acara,
pengadu menyampaikan pokok pengaduannya disertai dengan saksi dan alat-alat
bukti terkait dengan keterlibatan teradu (Fandi Latif-red) sebagai tim sukses
dan tim relawan, itu kemudian teradu juga membantah dengan saksi dan alat bukti
sebagai pembelaan. Proses selanjutnya adalah menunggu pertimbangan dan
penilaian tim pemeriksa.

Kata dia, semua dalam proses
sidang sudah di sampaikan, kalau itu dianggap terbukti, konsekuensinya ada
beberapa tingkatan yakni bisa diberikan 
peringatan (biasa, ringan dan keras) sampai pada sangksi diberhentikan sebagai
komisioner panwas Kabupaten/Kota.

Terpisah, Rasyid Dokader
(Teradu) kepada wartawan mengatakan, surat keputusan (SK) yang diduga di
palsukan Fandi Latif (Pengadu), sudah dilaporkan kepolisian Pulau Morotai
bebrapa waktu lalu.
“ Terkait dengan sidang DKPP,
saya selaku teradu merasa keberatan terkait dengan apa yang dituduhkan kepada
saya sudah dilaporkan 3 minggu lalu “, tandas Rasyid.





Rasyid menyebutkan, apa yang
dituduhkan Fandi Latif atas dugaan keterlibatannya sebagai tim sukses (Timses)
dan tim relawan pasangan Beny Laos-Aso Padoma itu tidak benar. “ Saya tidak
pernah bergabung dalam tim sukses (timses) maupun tim relawan “, ungkapnya.

Lanjut dia, SK timses yang
ditanda tangani pasangan tim Beny Laos dan Asrul Padoma yang dimasukkan ke KPU
Morotai nama saya tidak ada. “ Pada kesempatan ini tidak pernah bergabung
dengan siapapun baik itu tim relawan maupun tim sukses “, bebernya. 

Dirinya juga mempertanyakan
surat keputusan yang disinyalir menyebutkan namanya tersebut, SK seharusnya di
tangan kordes setempat, tapi kenapa SK yang mengatas namanya itu ditanda tangan
kordes yang lain. “ Yang menjadi persoalan, kenapa SK saya di tangan kordes
yang lain “, tanya Rasyid





Untuk itu Rasyid berharap,
DKPP dapat mempertimbangkan terkait dengan apa yang dilaporkan. Dimana ini
merupakan pemalsuan dokumen yang dilakukan Fandi Latif. “ Saya berharap ada
pertimbangan DKPP, karena itu semuanya tidak benar “, tutupnya. (emis/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan