Brindonews.com






Beranda Headline Desak Kejati Malut Periksa PPK 8 Proyek PUPR yang Bermasalah

Desak Kejati Malut Periksa PPK 8 Proyek PUPR yang Bermasalah

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


TERNATE,
BRN
– Dugaan kolusi dan
nepotisme pada delapan paket pekerjaan yang didanai melalui pinjaman PT. SMI
masih menjadi isu hangat di kalangan para aktivis dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM). Bahkan muncul desakan segera diusut.





Perbincangan ini kemudian direspon Gamalama Corruption Whats
(GCW) Provinsi Maluku Utara. LSM yang getol menyuarakan kasus korupsi ini mendesak
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang
terlibat. Terutama pejabat pembuat komitmen yang menangani delapan proyek bermasalah
tersebut.

Koordinator GCW Maluku Utara mengatakan, dugaan kolusi dalam
pekerjaan yang didanai melalui pinjaman PT. SMI ini perlu diusut. Sebab, selain
merugikan keuangan daerah, juga ada dugaan kongkalikong antara Komisi III DPRD
Maluku Utara dan pejabat pembuat komitmen.

“Aparat penegak hukum tidak perlu tunggu laporan,” kata
Muhidin, ketika dimintai tanggapan perihal dimaksud, Minggu, 5 Februari.





Muhidin menyatakan, apalagi, proyek-proyek multiyears yang
disangka adanya kolusi ini sudah termuat dalam LHP BPK. Dalam audit belanja
modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ditemukan beberapa masalah. Diantaranya
kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan, dan pekerjaan yang tidak
sesuai spesifikasi.

“Nilainya sangat fantastis. Jika dihitung keseluruhan
mencapai Rp. 117 miliar lebih,” ucapnya.

Menurut Muhidin, LHP BPK dapat dijadikan refrensi aparat
penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa PPK delapan pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR Maluku Utara itu.





Muhidin menambahkan, selain proyek SMI, juga tiga paket lain
yang menjadi temuan. BPK mendapati kekurangan volume pada pembangunan penggantian
jembatan Goal-Ibu sebesar Rp. 455.358.147,76.

Kemudian kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan
pembangunan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Payahe-Dahepodo
sebesar Rp. 483.218.208,77. Pekerjaan ini dibiayai melalui DAK Penugasan dengan
Nomor Kontrak: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK-1/FSK.30/2021 tanggal 19
Februari 2021.

Juga kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan
fisik penyediaan drainase perkotaan dan sarana pendukungnya sebesar Rp.
429.870.242,95. Pekerjaan tahun jamak ini dengan nomor kontrak: SPPBJ/9365361/APBD/PPK-MY-V/CK/DPUPR-MU/IV/2021
tanggal 9 April 2021.





Sekadar diketahui, delapan paket bermasalah tersebut semuanya
melekat di Dinas PUPR Maluku Utara sebagai satuan kerja. Terdiri dari
Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar.

Peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa
Ina-Malbufa Rp. 29,5 miliar; dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga
Ranga Rp. 62,6 miliar.

Kemudian peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp.
46,7 miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp.
15 miliar; pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar;
peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo Rp. 51.9 miliar; dan peningkatan jalan
ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) Rp22,1 miliar.
(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan