Mantan Kadis Perkim Halsel Resmi Ditetapkan Tersangka
TERNATE-BRN, Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi melakukan petenapan dan penahan terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan insial AH alias Ahmad Hadi.
AH ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel 2017 -2019, dengan total anggaran senilai Rp 69.830.519.354.
Pembangunan Masjid Raya ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dianggarkan pada 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri. Kemudian, tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895.736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri. Sedangkan tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.
Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022 terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halsel tahun angggaran 2017-2019.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka AH selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup terhadap penggunaan dana proyek pekerjaan Masjid Raya tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor : PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023, ditemukan sebesar Rp1.428.515.798.65.
“ Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Malut menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Masjid Raya Halsel “
Guna mempercepat proses selanjutnya, kata dia, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IlB Ternate sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT23 /O.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.
” Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai 04 Februari 2024,”sambungnya.
“Untuk yang lain kita lihat perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan. Nanti menurut hasil penelitian kawan-kawan penyidik masih ada kita sampaikan,”cetusnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tim/red)