Brindonews.com






Beranda Headline Desak Gubernur Cabut Ijin Operasi PT ARA

Desak Gubernur Cabut Ijin Operasi PT ARA

Iskandar Idrus, Anggota Komisi III DPRD Malut 

SOFIFI,BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut meminta
gubernur untuk segera mungkin mencabut ijin perusahan Tambang Nikel PT ARA yang
saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Desakan ini muncul
karena PT ARA menggunakan  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal)
miliki PT Mandiri Jaya Lestari. 

Anggota Komisi III DPRD Malut Iskandar Idrus kepada wartawan via
handphone Rabu (18/12/2019) mengatakan,  yang beroprasi PT ARA tetapi
Amdalnya milik perusahan lain itu sudah kategori illegal. Berdasarkan
undang-undang nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pasal 22 tentang Amdal ayat 1 setiap usaha dan tau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan wajib memiliki amdal.





Selain tidak memiliki amdal, PT ARA juga harusnya membuat
sedimenpon, padahal dalam isyarat undang-undang setiap perusahan tambang wajib
membuat sedimenpon dal aktivitas penambang nikel yang ada di Halmahera Timur.
Akan tetapi faktanya tidak ada.

“ Masa perusahan tambang Nikel tidak memiliki Amdal dan
Sedimenpon ini sangat aneh”, katanya. 

Olehnya itu gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
untuk segera memerintahkan kepada instansi tehknis yakni dinas ESDM, BLH dan
Perijinan untuk segera mencabut,karena perusahan tersebut tidak memiliki
leglitas dokemn pendukung.





  

Sebelumnya,  Kasi Penegak Hukum LH dan juga PPNS Dinas
Lingkungan Hidup, Yusa H. Noho mengatakan, PT ARA sudah melanggar apa yang
tertuang dalam dokumen Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya di
bangun sedimenpon akan tetapi fakta dilapangan tidak ada,  di Sedimenpon
itu juga di wajibkan untuk mensterilkan krom setelah itu di buang ke media
lingkungan dan juga tidak memiliki ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
limbah b3, juga tidak memiliki gedung penyimpanan bahan B3, akibatnya PT ARA
diberikan teguran untuk segera di selesaikan kekurangan-kekurangan.

Dengan beberapa pelanggaran tersebut, DLH Provinsi Malut
akhirnya mengelurkan surat teguran dan meminta kepada pihak perusahan untuk
segera menyelasikan apa yang belum dilakukan sesuai dengan isi dokumen Amdal.





Lanjut dia, surat teguran
tersebut PT ARA di berikan waktu 90 hari untuk segera mungkin dilakukan
teguran-teguran tersebut. Meski begitu PT ARA wajib melaporkan progres-progres
yang ditindak lanjuti, akan tetapi sampai saat ini belum di laporkan progresnya
seperti apa perkembanganya.(ces)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan