Wahda “Tuding” Sekda Penyebab Penolakan APBD-P 2018

![]() |
WAHDA ZAENAL IMAM |
SOFIFI, BRN – Pasca Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menolak usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) Provinsi Maluku Utara tahun 2018, sejumlah anggota DPRD Provinsi
Maluku Utara naik pitam.
Bahkan para wakil rakyat ini menyalahkan Sekretaris
Daerah (Sekda) Muabdin Hi Rajab sebagai biang kerok ditolaknya APBD-P tersebut.
Dengan begitu, dua tahun Pemprov Malut
tak miliki APBD-P.
Para anggota dewan menilai, penyebab ditolaknya APBD-P
karena Sekda yang juga sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Malut tak mampu mengelola dan mengatur anggaran dengan baik. Hal ini tegaskan
anggota DPRD Malut Wahda Z Imam dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan
dan Ranperda APBD Tahun 2019 di ruang paripurna DPRD Malut, Senin (12/11).
Dihadapan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Ketua Komisi
I DPRD Malut Wahda Zaenal Imam mendesak
agar ketua TAPD Malut untuk dievaluasi karena penyebab penolakan APBD-P Pemprov
Malut tahun 2018 oleh Kemendagri.
” Sekda biang kerok penolakan APBD-P 2018
oleh kemendagri. Gubernur Malut segera mengevaluasi Sekda Malut karena sudah
dua tahun tanpa APBD-P,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku, jika pemerintahan
AGK-Manthab disisa waktu ini berjalan dengan baik, Gubernur Malut segera
mengevaluasi bila perlu diganti sejak awal sebelum sampai masa pensiun.
“ Pergatian
pejabat ada ditangan gubernur, DPRD hanya memberikan saran dan tanggaran
sebagai lembaga pengawas jalannya roda pemerintahan, maka dari itu kami
sarankan pada gubernur untuk ganti sekda Malut, jika Pemerintahan berjalan
dengan baik,”desaknya.
Ketua DPD Partai Gerindra itu menyesalkan dengan kinerja
Sekda Malut ini. Pasalnya dalam hal pembahasan anggaran, Deprov sering kesulitan berkoordinasi dalam
pembahasan anggaran. Bahkan Sekda juga tak mampu menjaga kemitraan dua lembaga
ini maupun dengan Pemerintah Pusat, untuk itu segera diganti.
” Sekda Malut selalu
ketua TAPD. Namun kadang kami kesulitan berkoordinasi dalam pembahasan anggaran
dengan badan anggaran, selain itu Sekda juga tidak mampu menjaga hubungan
antara lembaga sehungga kami minta pada gubernur untuk mengganti Sekda Malut,” desaknya.
Sementara Anggota DPRD Malut, Alimin Muhammad mengaku
sangat menyesal atas informasi APBD-P Pemprov Malut tahun 2018 ditolak oleh
Kemendagri. Padahal APBD-P 2018 sudah disahkan oleh dewan sebelum batas akhir
waktu sebagaimana yang ditentukan. ” APBD-P 2018 disahkan pada 22 Oktober 2018 sebelum
batas waktu namun ditolak, olehnya itu pemerintah segera ambil sikap,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejathera (PKS) ini mendesak
pada ketua TAPD Malut secepatnya mengklarifikasi alasan apa Kemendagri menolak
APBD-P 2018 yang telah disahkan itu.
” Sampai saat ini kami belum tau alasan
apa Kemendagri tolak APBD-P yang telah disahkan, untuk itu kami minta ada tim
TAPD Malut mengklarifikasi alasan apa ditolak, baik aspek hukum maupun aspek
lainnya,” desaknya. (tim/red)