Tim Pemekaran 3 Desa Trans di Haltim Perlu Satu Dokumen Lagi

HALTIM, BRN – Dokumen rencana pemekaran desa tiga trans di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, pelan-pelan mulai rampung. Tim pemekaran perlu menyiapkan satu dokumen lagi, yaitu kelengkapan SP4.
Ketua Tim Pemekaran Desa, Hi. Nasrun Konoras mengatakan, tiga transmigrasi yang rencananya dimekarkan itu ialah SP1, SP2 dan SP4. Proses pengumpulan data-data SP1 dan SP2 sudah selesai, sementara SP4 masih dikoordinasikan supaya dilengkapi.
“SP1, SP2, SP4 sudah kasih masuk dorang punya data-data yang dibutuhkan dalam proses pengusulan desa defenitif. Cuman setelah saya minta di bagian pemerintahan data yang dorang kasih masuk dan tim memverifikasi, ternyata masih ada yang kurang. Yang baru lengkap SP1 dan SP2, sementara SP4 belum lengkap jadi torang harus lengkapi dulu kekurangan dokumen,” katanya, Selasa, 29 Agustus.
Pelaksana Tugas Kepala Dispora Halmahera Timur ini menambahkan, apabila semua data-data atau syarat kelengkapan dokumen pemekaran desa dinyatakan dilengkap oleh tim, barulah pemerintah daerah meneken peraturan bupati tentang batas desa.
“Kalau sudah lengkap proses selanjutnya torang akan persiapkan dokumen peraturan bupati yang mengatur tentang batas desa. Karena proses pengusulan desa defenitif harus dilengkapi dengan perbub batas desa karena itu jadi syarat penting,” jelasnya.
Tahapan pembentukan peraturan bupati untuk dijadikan dasar pengusulan desa defenitif, lanjut Nasrun, tim pemekaran dan bagian hukum dan organisasi akan duduk bersama dan membahasnya.
“Nanti torang diskusi dengan kabag hukum terkait peraturan bupati yang akan dibuat ini pisah-pisah sesuai SP atau dibuat dalam satu dokumen saja. Nanti torang bahas bersama tahapan itu. Setelah data-data semua lengkap. Kalau dinyatakan lengkap dan dokumen perbub sudah diteken baru kami tindaklajuti ke Provinsi untuk di evaluasi,” ucapnya.
Nasrun mengemukakan, dokumen pemekaran selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan diverifikasi lebih lanjut. Kemudian dilakukan pencocokan dokumen, termasuk syarat kelengkapan tiga desa transmigrasi yang diusulkan layak atau tidak menjadi desa defenitif.
“Setelah torang kasi masuk dokumen ke provinsi nanti akan ada tim dari provinsi yang turun memverifikasi dilapangan untuk memastikan layak atau tidak untuk dibentuk jadi desa persiapan. Jadi ada penilaian lagi dari provinsi sebelum ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Nanti tim dari provinsi turun verifikasi dulu baru provinsi usulkan ke kementerian. Karena desa persiapan itu berjalan maksimal satu sampai dua tahun baru bisa didefenitifkan oleh kementerian,” sambungnya. (mal/red)