Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Pengembalian Temuan BPK Pemkab Halmahera Timur Sudah 70 Persen

Pengembalian Temuan BPK Pemkab Halmahera Timur Sudah 70 Persen

HALTIM, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur baru menyelesaikan 70 persen temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pihak ketiga yang menjadi temuan akan diblacklist kalau tidak menyelesaikan sisa temuan hingga tenggat waktu ditentukan, akhir Desember 2023.





Total temuan yang harus dikembalikan Pemerintah Halmahera Timur senilai Rp1,5 milar. Temuan pengembalian ini tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Maluku Utara Nomor: 7.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022.

Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky CH Ricfhat mengatakan, tindak lanjut inspektorat atas temuan pengembalian baru Rp1,1 miliar, masih tersisa Rp. 400 juta atau sebesar 30 persen.

“Sudah disetor ke kas daerah,” kata Ricky, Selasa 7 Agustus.





Ricky menyatakan, sisa temuan Rp. 400 juta ini wajib kembalikan masing-masing pihak ketiga atau rekanan berkontrak. Ada dua temuan oleh BPK, yaitu belanja modal paket pekerjaan, temuan anggaran perjalanan dinas ASN, dan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan 100 persen progres.

“30 persen itu temuan pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang punya temuan wajib diselesaikan sampai batas Desember 2023, kalau tidak mereka akan kami blacklist. Selama mereka kooperatif selesaikan, maka kami akan berikan kelonggaran,” ucapnya.

Jangka waktu enam bulan yang diberikan ke pihak ketiga melakukan pengembalian, lanjut Ricky, merupakan kesempatan panjang untuk menyelesaikan semua beban temuan. Pemerintah akan memblacklist apabila tidak mampu melunasi sisa temuan hingga batas waktu yang diberikan.





“Kalau tengagat waktu enam bulan itu mereka tidak menyelesaikan dan tidak ada itikad baik dalam pengertian tidak ada pengembalian dalam bentuk cicilan dan lainya, maka akan dilakukan blacklist. Intinya sistem pengetatan LKPP sudah agak lebih ketat. Penyelesaianya sering kali kontraktor melakukan dengan cara mencicil. Apabila mereka ada kegiatan dan pencairannya dipotong langsung oleh inspektorat. Artinya kalau mereka bisa menyelesaikan temuan ya sudah berarti tidak dikenakan blacklist. Kalau belum sama sekali, itu yang akan kita blacklist di tahun berikut. Kami himbau muda-mudahan mereka bisa menyelesaikan,” sambung Ricky. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan