Pemilik Lahan Palang Jalan Harita Group

HALSEL, BRN – Sejumlah warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memblokir jalan menuju lokasi produksi PT. Harita Group, Senin kemarin. Pemalangan buntut pembayaran lahan yang dianggap sepihak.
Perusahaan raksasa yang kini membabat hutan Pulau Obi itu tidak cuma ganti rugi lahan saja, namun harus membayar sekaligus pengganti rumpun tanaman. Permintaan pemilik lahan harus ganti rugi tanaman tidak diindahkan.
Tamrin Naser, salah satu pemilik yang dibayar tidak sesuai permintaan mengatakan, lahan miliknya seluas 9,5 hektare (Ha). Tanah kepunyaan itu berlokasi di Desa Ake Lamo dan Kawasi, Kecamatan Obi.
Dia mengaku tidak puas pembayaran oleh Harita Group karena tidak sesuai dengan permintaan.
“Ada banyak tanaman,” katanya.
Menurut Tamrin, bukan hanya lahan miliknya yang dibayar tidak sesuai. Beberapa warga di Desa Soligi pun mengalami nasib serupa.
Informasi yang dirangkum brindonews, lahan beberapa warga Soligi itu tak jauh dari lahan milik Tamrin. Kesemuanya masuk dalam daftar lahan yang dibebaskan perusahaan.
Nominal untuk ganti rugi sebesar Rp. 10 milyar. Jumlah ini terhitung biaya tanaman. Harita menyatakan siap Rp. 3 miliar, tetapi ketika mau membayara, Harita justru menawar lebih rendah. Perusahaan akan membayar kalau para pemilik lahan mau melepas Rp. 1 miliar.
Harita Group belum memberikan penjelasan ihwal pemalangan ini. **