Terlibat Kuropsi, 5 ASN Morotai Terancam di Pecat

![]() |
RINA ISHAK |
MOROTAI, BRN – Lima aparatur sipil negeri (ASN) di
limgkup Pemkab Morotai dipastikan di pecat tidak terhormat akhir Desember tahun
ini. Kelima ASN tersebut tercatat tersangdung kasus hukum tindak pidana korupsi
(Tipikor).
Ancaman
pemecatan terhadap kelima ASN itu menyusul disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) serta Badan
Badan Kepegawaian Negara Manado tertanggal 20 September 2018 tentang penjatuan
hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Lima ASN
masuk rencana pemecatan adalah Abubakar R. Hairuddin, Iksan Krikhoff, Jufri
Karapesina, Husba Arif dan Heni Lorwens.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Rina Ishak dikonfirmasi di ruang
kerjanya, Kamis (20/12) memastikan kelimanya tetap di pecat. Berdasarkan surat
edaran kementerian, batas waktu pemecatan kelima ASN mantan napi Tipikor itu
sampai bulan Desember tahun ini. “ Jika hal ini tidak di tindaklanjuti, maka
pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati, Sekda dan Kepala BKD akan
dikenakan sangsi tegas oleh kementerian yang dimaksud,” kata Rina.
Jika
itu benar, itu artinya waktu kelima ASN ini kurang lebih 10 (sepuluh) hari
menikmati pakaian dinas mereka. Kendati begitu, Rina memastikan pemecatan terhadap
mereka tidak di umumkan di publik. Alasan ini dilakukan untuk menjaga perasaan
orang. “ SK pemecatan sudah ada sejak 20 September 2018 lalu yang isinya tentang
penjatuan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri
sipil,” terang Rina. (Fix/red)