Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka

![]() |
BS dan YT saat di giring ke dalam sel Polres Halut |
HALUT, BRN – Dua orang terduga pelaku berinsial BS alias
Beni Samalagi (50) warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo dan YT alias Yonis Tongo-Tongo (42) warga
Desa Gosoma Kecamatan Toelo ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan
tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polres
Halmahera Utara.
Kepala
Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda,
kepada wartawan menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan
terhadap dua warga Galela yaitu Yuanda Galela dan Hayun Galela. Dua warga asal
Tobelo itu diduga menganiaya Yuanda dan Hayu pada 28 November 2018 lalu.
“ Dua
orang pelaku pengroyokan petani kopra sudah kami periksa dan di tetapkan
sebagai tersangka. keduanya sudah kami tahan,” kata AKP Rusli, Kamis (20/19).
AKP
Rusli mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan keterangan
para saksi dan data-data lain yang menjadi penunjang sebagai alat bukti dalam
penyilidikan. Kedua tersangka yang ini adalah pelaku pengeroyokan korban atas
nama Hayun Galela, Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. “ Jadi dua orang
tersangka itu korbannya Hanyu Galela,” singkat kasat.
Sedangkan
korban Yuanda Galela, kata dia, para pelaku belum diamankan karena masih
menunggu dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi korban. AKP Rusli
mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan data dan saksi lain. Kasus penganiayaan
aksi kopra sendiri berjumlah 3 (tiga) orang, karena itu masih mengumpulkan
bukti-bukti dukungan lain.
“
Korban aksi kopra itu ada tiga korban yang melapor. Kami terus bekerja maksimal
dan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada,” terangnya.
(Arthur/red)