Brindonews.com






Beranda Hukrim Terindikasi Terlibat Suap, KPK Diminta Adili Rudy Erawan

Terindikasi Terlibat Suap, KPK Diminta Adili Rudy Erawan

TERNATE,BRINDOnews.com
– Terbukti menerima uang dari Imran Djumadil, untuk kepentingan Pilkada tahun
2015 di Halmahera Timur, Komisi Pembrantasan Korupsi diminta segera adili Bupati
Haltim Rudy Erawan yang juga kandidat bakal calon gubernur Maluku Utara. Atas
dasar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, KPK harus menjadikan
sebagai bukti petunjuk untuk meyelesaikan kasus suap.





“KPK
jangan melihat berapa besar uang yang diterima Rudy Erawan, akan tetapi harus
melihat tindakan dan perbuatannya. Perlu diketahui masalah putusan pengadilan ini
bukan delik materil tetapi delik formil yang menitik beratkan kepada perbuatan
Rudy Erawan yang juga public figure untuk secepatnya menyusul Amran Mustary di
tahanan KPK.” ungkap ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Tidore (KAI) Kepulauan
Tidore Roslan kepada wartawan Rabu (3/1/2017)

Kata dia, Seharusnya
seorang bupati itu menjadi contoh yang baik. Keputusan ini kan sudah inkrah,
olehnya itu Saksi Rudy Erawan bisa ditingkatan menjadi tersangka karena yang
bersangkutan juga terlibat dengan menerima uang tunai senilai  Rp 6.1 miliar, ujanya

Lanjutnya, putusan
ini menjadi dasar hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebab dalam putusan
ini juga sudah membuktikan bahwa Rudy Erawan menerima uang tunai. KPK jangan
main-main dengan kasus ini. Bukti persidangan yang di cantumkan melalui putusan
itu sudah jelas. Olehnya itu, KPP segera menetapkan Rudy Erawan sebagai
tersangka kasus penerima suap dari Imran Djumadil dan terdakwa Amran Mustary,
tegasnya.





Perlu
juga diketahui kronologis memberi dan menerima uang tunai senilai Rp 6,1 miliar yang
dicantumkan dalam putusan nomor :129/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.PST menjelaskan.

Dalam
keterangan Saksi Imran S. Djumadil b ahwa sekira bulan Juli 2015 atau beberapa
hari setelah terdakwa (Amran Hi. Mustary) dilantik menjadi Kepala BPJN IX
Maluku dan Maluku Utara bertempat diloby hotel Lumire Senen Jakarta Pusat saksi
(Imran S. Djumadil) mengikuti pertemuan dengan terdakwa, Hong Artha John
Alfred, Abdul Khoir dan Dzulkhairi Muchtar alias Heri yang merupakan kontraktor
di Maluku.

Masih
kata Imran bahwa beberapa hari setelah pertemuan tersebut saksi dihubungi oleh
Heri bahwa ada uang pemberian Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred untuk
terdakwa sebesar Rp. 6.000.000.000.00,- (Enam miliar rupiah) dalam bentuk mata
uang Dollar Amerika (USD) dalam dua paket bungkusan, uang tersebut saksi terima
dari Heri didepan sebuah Hotel di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.





Keesokan
harinya saksi ditelpon terdakwa menanyakan uang titipan Heri tersebut dan
terdakwa meminta saksi menyerahkannya di Hotel Ambhara. Selanjutnya saksi
meluncur ke hotel Ambhara dan bertemu Abdul Khoir kemudian bersama-sama menuju
kamar tempat terdakwa. Dikamar tersebut sudah ada terdakwa dan Iqbal Tamher
lalu Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Uang yang saksi
serahkan kepada terdakwa melalui Abdul Khoir tersebut sebanyak Rp.
3.000.000.000.00,- (tiga miliar rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.
3.000.000.000.00,- (Tiga miliar rupiah) saksi simpan di mobil saksi.  Kemudian setelah uang tersebut diserahkan
selanjutnya terdakwa, Abdul Khoir, dan Iqbal Tahmer berangkat ke Kementerian
PUPR sedangkan saksi langsung pulang.

Pada
malam harinya terdakwa Amran Hi. Mustary menanyakan sisa uang yang masih ada
pada saksi (Imran S. Djumadil) sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga miliar
rupiah) lalu saksi antarkan kepada terdakwa di Hotel Ambhara, setelah saksi
serahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi menemui Rudy
Erawan di Delta Spa Pondok Indah Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.

Uang
diserahkan oleh terdakwa  Amran Hi.
Mustari pada saat bertemu  dengan Rudy
Erawan membicarakan mengenai adanya dana optimasi dari pusat atau on top dan
terdakwa ingin agar Rudy Erawan dapat mengusulkan dna tersebut untuk
ditempatkan di Maluku Utara.





Pemberian Uang Senilai 2,6 Miliar

Menurut
keterangan Saksi Imram S. Djumadil sekitar Agustus 2015 Abdul Khoir mendatangi
rumah saksi di Citra Gran Blok Brentwood RC 1 No. 10 Cibubur dan membawa 2
(dua) tas besar dan masuk ke saksi sambil mengatakan bahwa ini ada uang Rp.
2.600.000.000.00,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) yang akan diserahkan
kepada terdakwa Amran Hi. Mustary atas permintaannya, lalu saksi terima uang
tersebut.





Kemudian
saksi  Imran S. Djumadil beritahu
terdakwa Amran Hi. Mustary  dan terdakwa
mengatakan nanti bertemu di Hotel Ambhara. Keesokan harinya saksi sambil
membawa tas berisi uang Rp. 2.600.000.000.00,- menemui terdakwa. Kemudian
terdakwa meminta saksi mengantarkan terdakwa menemui Rudi Erawan di parkiran
basement Delta Spa Pondok Indah Jakarta.

Diparkiran
Basement Delta Spa Rudy Erawan mendekati mobil kami dan terdakwa meminta saksi
menyerahkan tas berisi uang Rp. 2.600.000.000.00,- tersebut kepada Rudy Erawan.
Kemudian saksi serahkan tas berisi uang Rp. 2.600.000.000.00,- tersebut kepada
Rudi Erawan dan langsung dibawa pergi.

Menurut
Imran S. Djumadil pemberian uang Rp. 2.600.000.000.00,- oleh terdakwa kepada
Rudi Erawan adalah agar Rudi Erawan selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi
Maluku Utara memperjuangan dana Optimalisasi yang biasa disebut sebagai dana on
Top untuk dialokasikan ke anggaran BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.





Bupati Haltim Rudy Erawan yang juga kandidat bakal calon Gubernur Malut, saat dikonfirmasi via WhatshAp, enggan memberikan komentar (tim/red

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan