Brindonews.com






Beranda Hukrim Penyebab Sidang Perdana Iskandar Idrus vs Petinggi PAN Ditunda

Penyebab Sidang Perdana Iskandar Idrus vs Petinggi PAN Ditunda

Iskandar Idrus

TERNATE, BRN – Sidang perdana Iskandar Idrus versus petinggi Partai Amanat Nasoinal (PAN) ditunda. Ini lantaran pihak-pihak tergugat tidak hadir.

Dalam perkara ini, selaku tergugat, yaitu Ketua Mahkamah PAN H. Muhammad Rizal, Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno Tergugat lainnya adalah Tutur Sutikno dan Jamrud Hi. Wahab, masing-masing Ketua dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara.





Kuasa hukum penggugat, Hairun Rizal menerangkan gugatan dengan perkara nomor: 41/Pdt.G/2023/Tte ini dipicu oleh pemberhentian kliennya dari anggota partai.  Diberhentikan tanpa melalui sidang mahkamah partai.

Pemicu lainnya adalah pemberhentian bertentangan dengan AD/ART partai dan peraturan partai nomor 6 tahun 2020.

“Menurut kami, pemberhentian klien kami oleh DPP PAN itu inkonstitusional atau inprosedural. Selain itu, mahkamah partai tidak melakukan peradilan dan menolak gugatan kami secara sepihak tanpa melalui putusan,” kata Hairun, Kamis 3 Agustus.





Hairun menyebut tidak tahu pasti alasan ketidakhadiran tergugat sekalipun sudah mendapat konfirmasi sebelum sidang.

“Kami belum tahu persis alasan mereka tidak hadir, tapi dua hari kemarin kami dikonfirmasi oleh salah seorang pengurus DPW PAN mengatakan bahwa dia sudah di telpon oleh sekretaris DPW untuk menjadi kuasa hukum tergugat III (Tutur Sutikno dan Jamrud Hi. Wahab),” jelasnya.

Hairun berharap pihak tergugat merespon surat panggilan kedua oleh Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalankan sidang pemeriksaan para pihak yang akan dilangsungkan 23 Agustus dengan agenda pemeriksaan para pihak.





“Kita berharap mereka hadir agar mengikuti persidangan ini hingga selesai. Apapun putusan pengadilan nanti kami hormati dan patuh,” ucapnya. (mail/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan