Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye TAPD Halmahera Timur Kaji Usulan Hibah Pilkada 2024

TAPD Halmahera Timur Kaji Usulan Hibah Pilkada 2024

Ketua TPAD Halmahera Ricky CH. Ricfhat.

HALTIM, BRN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Timur masih mengkaji dana hibah Pilkada 2024 yang diusulkan Bawaslu Halmahera Timur. Usulan anggaran untuk keperluan biaya pilkada dan pilgub ini senilai Rp 15 miliar.

Ketua TPAD Halmahera Ricky CH. Ricfhat mengaku sudah menerima draf rincian usulan dana hibah Bawaslu maupun KPU. Berapa besaran yang dialokasikan melalui APBD tergantung hasil akhir pembahasan DPRD dan TAPD untuk disepakati sambil menunggu dana sharing yang diteken Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





“Mereka sudah memasukan ke kami, tapi nanti TAPD mengkoreksi dan mengsingkronkan. Karena dana ini untuk pilkada dan pilgub maka torang akan singkronkan dengan dana sharing dari provinsi dengan Pemda Halmahera Timur,” katanya, Rabu 18 Oktober.

Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur ini menyatakan, TPAD menjadwalkan rapat finalisasi dana hibah KPU dan Bawaslu pekan depan. TAPD akan tetap berpatokan draf besaran hibah yang diajukan.

“Mungkin minggu depan baru torang lakukan finalisasi. Rancangan awal untuk Bawaslu Rp 15 miliar lebih. KPU diangka 31 miliar lebih, tapi usulan itu masih melalui pengkajian dari TAPD dan menunggu hasil finalisasi penetapan dana sharing dari pemerintah provinsi. Kalau nilai itu sudah final ya cuman nanti kan kami lihat berapa kewajiban provinsi dan berapa kewajiban kabupaten. Nanti akan dibagi kemdian disesuaikan. Tapi patokan nilainya itu. Jadi misalkan KPU punya 31 miliar sekian nanti akan disubtitusikan diangka berapa kewenangan kabupaten dan provinsi. Jadi nanti disesuaikan dan dirumuskan sama-sama selanjutnya ditandatangani MPHD nya,” jelasnya.





Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir mengaku sudah menemui Ricky CH Richfat selaku ketua TAPD. Menurutnya, maksud bertemu Ricky hanya mengkoordinasikan pengajuan hiba Pilkada 2024.

“Jadi kami sudah menyampaikan drafnya ke pemda. Kami tinggal tunggu pembahasan lanjutan dengan TAPD untuk finalisasi. Kami sudah sampaikan total hiba Bawaslu ke pemda itu sekitar Rp 15 miliar. Total yang diusulkan disepakati berapa hasilnya tunggu rapat TAPD. Yang penting bisa memenuhi kebutuhan proses pengawasan di lapangan maupun pemenuhan kebutuhan realisasi tahapan pemiliha kepala daerah 2024,” ucapnya.

Menurutnya, keseluruhan hibah yang disampaikan di luar dari tanggungan dana sharing. “Rencana Anggarn Biaya (RAB) yang torang ajukan tidak termasuk dana sharing,” ucapnya.





“Hibah yang diajukan adalah tanggungan pemerintah daerah. Kalau provinsi sudah dan pencairannya lewat bawaslu provinsi, nanti baru diteruskan ke bawaslu kabupaten kota sesuai yang disepakati,” lanjutnya.

Suratman menyebut, surat edaran Mendagri M. Tito Karnavian ihwal pengunaan dana hibah dibagi dua tahap. Pertama dihitung dari November 2023 40 persen, dan tahap kedua Desember 2023 sebesar 60 persen.

“Kami merujuk surat edaran mendagri untuk MPHD nya 40-60. Angka itu dalam artian proses pencairan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama November sebesar 40 persen. Kemudian Desember 2023 60 persen. Tahun ini MPHD sudah harus tuntas antara pemerintah daerah, bawaslu dan kpu,” jelasnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan