Tanggapan Pemkab Halmahera Timur Soal Pemindahan 220 ASN

![]() |
Ubaid Yakub. |
HALTIM, BRN–
Keputusan Bupati Ubaid Yakub memindahkan tempat tugas 220 ASN di lingkup
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur masih diperdebatkan.
Ada kabar menyebutkan kalau mutasi yang
tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 824/10/2022 tentang
Mutasi ASN itu dianggap janggal. Ada pula yang menganggap beraroma sentiment
politik.
Kabar ini terungkap setelah salah
seorang staf Pemerintah Kecamatan Maba datang dan menemui Bupati Ubaid di
kantor bupati setempat, Jumat, 1 April 2022, siang tadi. Kedatangan oknum staf
kecamatan ini menanyakan alasan ia dipindahkan.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub menyatakan
pemindahan 220 ASN ke tempat tugas baruitu tidak ada tendensius. Surat
keputusan yang dikeluarkan tak ada sedikitpun bersifat miring alias kepentingan
politik.
“Yang pasti, substansi mutasi dalam
rangka penyegaran organisasi pemerintah daerah. Jadi saya kira hal biasa saja.
Kalau ada pro-kontra didalam sebuah kebijakan saya kira itu hal normatif,” kata
Bupati Ubaid disembangi Media Brindo Grup (MBG) jumat 1 April 2022.
Ubaid mengemukakan, surat keputusan
yang ditandatanganinya bersifat mutlak. Pemindahan 220 ketempat tugas baru
mellaui pertimbangan dan berdasarkan kebutuhan analisis jabatan dan analisis
beban kerja atau Anjab-ABK.
“Khusus bagi PNS dianggap tidak ada
kata alasan, kecuali patuh dan siap melaksanakan keputusan pimpinan. Secara
teknis, saya anggap surat keputusan yang dikeluarkan pasti berdasarkan di situ
(Kebutuhan ANJAB-ABK). Ini hanya pandangan masing-masing orang. tapi hakekat
PNS adalah patuh dan taat terhadap keputusan pimpinan,” tandasnya.
“Bagi mereka yang di luar ASN silahkan
saja menilai. Saya hargai siapa saja punya pikiran dan pandangan terhadap
mutasi. Yang terpenting adalah saling menghargai dan menghormati, saya hargai
pandangan mereka, maka mereka juga harus hargai apa yang saya putuskan,” sambungnya.
(mal/red)