Kejati dan Polda Malut Didesak Lidik Kasus Pengadaan Bagang
HALTIM, BRN – Lembaga pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara mendesak kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Provinsi Maluku Utara segera menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan Bagang Ikan yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Timur.
Ketua LPP Tikipor Maluku Utara Muhlas Ibrahim mengatakan, pengadaan Bagang Ikan di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba yang merupakan paket aspirasi Ketua DPRD Halmahera Timur Djon Ngoraitji senilai Rp 375 juta diduga menyisakan masalah. Pengerjaan yang dibiayai mengunakan APBD Perubahan 2022 diduga dikerjakan asal-asalan oleh pihak rekanan CV Alfaresky.
Muhlas mendesak, Kejaksaan Tinggi dan Polda Provinsi Maluku Utara mengusut dugaan dimaksud. Lembaga Satya Adhi Wicaksana dan Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan CV Alfaresky, subkontraktor Ilman Salasa selaku orang suruhan sang pemegang palu sidang yang mengerjakan. Djon Ngoraitji selaku pemilik pokir dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Hadijah Thalib juga penting dipanggil dan diperiksa.
“Karena itu kami minta Kejati dan Polda Malut agar memanggil Ketua DPRD, Kadis DKP, dan rekanan untuk diperiksa. Kasus ini fatal dan sangat merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum sudah harus bertindak. Kami siap membantu. Karena itu, kami akan buat laporan resminya, kemudian laporannya dimasukan ke Kejati dan Polda yang dikawal dengan aksi demostrasi di dua lembaga ini,” kata Muhlas. (*)