Bupati Ubaid Rubah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 H

![]() |
Ubaid Yakub. |
HALTIM, BRN – Bupati Kabupaten Halmahera Timur merubah jam
kerja aparatur sipil negera di lingkup Pemerintah Halmahera Timur.
Perubahan aktivitas
perkantoran saat jam kerja selama Ramadhan 1443 Hijriyah itu menindaklanjuti
Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja
ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Selama Ramadhan.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub
menyatakan, penetapan jam kerja sesuai Edaran Kemenpan RB itu berlaku hanya
ramadhan. Jam kerja bagi ASN ini selanjutnya ditindaklanjuti masing-masing
jajaran pimpinan OPD dan menginformasikan kepada tiap-tiap bawahan.
“Hari ini sudah ditandatangani surat
edaran tentang jam kerja ASN selama ramadhan. Ini untuk mengikuti Edaran Menpan
RB tentang pengaturan jam kerja efektif bagi ASN selama ramadhan,” kata Bupati
Ubaid ketika disembangi Media Brindo Grup (MBG) Jumat, 1 April 2022.
Bupati Ubaid mengatakan, perubahan atau
pengaturan jam kerja baru tersebut terhitung 32,5 jam dari biasanya. Jam kerja
Senin sampai Jumat dihitung lebih dari enam jam per satu hari kerja.
“Senin sampai Kamis jam masuk pukul 08.30
WIT, dan Istirahat pukul 12.00 sampai 13.30 WIT. Sementara jam pulang pukul 15.30
WIT. Kalau Jum’at waktu istirahatnya pukul
11.30 WIT, sedangkan jam masuk kerja masih sama 15.30 WIT,” sebutnya.
Ubaid nemabhakan, adanya pengaturan jam
kerja baru bagi ASN di lingkup Pemerintah Halmahera Timur ini diharapkan bisa
dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama memaksimalkan jam pelayanan masyarakat. (mal/red)