Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye BPK Temukan Proyek Menara Masjid Agung Iqra Maba Bermasalah

BPK Temukan Proyek Menara Masjid Agung Iqra Maba Bermasalah

Menara Masjid Agung Iqra Maba, Kota Maba, Halmahera Timur.


HALTIM, BRN
– BPK RI Perwakilan Maluku Utara menemukan masalah dalam proyek Menara
Masjid Agung Iqra Maba, Kota Maba, Halmahera Timur. Masalah
berupa keterlambatan pekerjaan tahap II itu salah satunya adendum.
 





Pekerjaan yang melekat di Dinas Perkim Halmahera
Timur ini menelan anggaran lebig dari Rp2 miliar. Proyek dengan nomor kontrak 600/50/SP.MNR.CK/DAU/DPERKIM-HT/IX/2019
itu dikerjakan CV. K dengan waktu 105 hari.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
kontrak berakhir tanggal 31
Desember 2020. Sampai dengan akhir
pemeriksaan 24 April 2021, pekerjaan belum diselesaikan oleh
penyedia jasa. Sehingga, terdapat keterlambatan selama 114 hari terhitung
mulai 1 Januari sampai 24 April 2021,” begitu tulis BPK dalam LHP yang dikutip
Media Brindo Grup (MBG), Jum’at, 21 Januari.

Menurut BPK, keterlambatan pekerjaan
tersebut mencapai 10,89 persen atau setara Rp275 juta lebih (tidak termasuk
PPN). Perhitungan denda keterlambatan dihitung 1 per 1000 x 50 hari x
Rp275.765.141,85. Selain itu, PPK juga belum mengenakan denda keterlambatan kepada
penyedia jasa.





“Jangka waktu pekerjaan Menarah Masjid
Agung Iqra Maba
tahap II sesuai kontrak hanya 105 hari kalender. Pengawas kegiatan
selain dari internal Disperkim yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direksi
Lapangan, juga dilaksanakan oleh konsultan pengawas CV SE berdasarkan Kontrak
nomor 600/07/SP-PL/PNGW.CK/DAU/DPERKIM-HT/IX/2019 tanggal 18 September 2019,”
sebut BPK.

Lembaga pemeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan Negara ini menyebutkan, realisasi pembayaran atas
pekerjaan baru 59,25 persen atau Rp 1.649.791.425 sesuai SP2D. Berdasarkan
hasil audit, ditemukan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan belum dituangkan
dalam adendum.

BPK bersama PPK dan penyedia jasa kemudian
melakukan memeriksa fisik pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
pada tanggal 12 April 2021. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan belum
selesai dilaksanakan sesuai kontrak.





“Berdasarkan keterangan PPK diketahui
kondisi tersebut disebabkan bahan fabrikasi berupa kubah menara enamel belum
selesai. Dari laporan kemajuan pekerjaan per 31 desember 2020 (akhir masa
kontrak) diketahui pekerjaan baru mencapai 84,80 persen,” lanjut BPK.

Kepala Bidang Cipta Karya Disperkim
Halmahera Timur, Jainudin Hi. Adam dikonfirmasi membenarkan keterlambatan pekerjaan
tersebut. Menurut Jainudin, kelanjutan paket itu dilanjutkan pada tahun ini.

“Tahun ini pekerjaan dilanjutkan.
Targetnya selesai secepatnya karena persiapan STQ 2023. Area-area sentral
Masjid raya mau dikerjakan,” singkat Jainudin. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan