Brindonews.com






Beranda Daerah Soal Sekwan, Wali Kota Tauhid Tetap Pertahankan Pilihan

Soal Sekwan, Wali Kota Tauhid Tetap Pertahankan Pilihan

Saling
Perang Argumentasi
 





Infografis | brindonews.com.


TERNATE, BRN
– Seleksi terbuka jabatan Sekretaris DPRD Kota Ternate bakal berbuntut
panjang. Polemik siapa yang nantinya menjabat sebagai sekwan itu boleh dibilang
bermuara pada kisruh panjang.
 

Penyebabnya selain beda selera, kini Wali
Kota M. Tauhid Soleman dan unsur pimpnan DPRD pun saling perang argumentasi
menguatkan pilihan. Bahkan Komisi I DPRD pun angkat bicara.

M. Tauhid Soleman menganggap empat nama
yang lolos seleksi terbuka sudah sesuai prosedur. Politisi NasDem ini bahkan
apatis sekalipun pilihannya itu tidak disetujui DPRD.





“Kami tetap ikuti prosedur,” kata M.
Tauhid, saat disembangi usai paripurna di Gedung DPRD Kota Ternate, Rabu pagi, 29
Desember.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny
Sutan Muda menyatakan, DPRD bisa saja berpijak pada Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang pengangkatan
dan pemberhentian sekwan. Langkah ini bisa dilakukan apabila pemerintah
berserikas menganulir usulan DPRD.

“Jika pak wali (Wali Kota Ternate) menyatakan
itu berdasarkan prosedur, maka kami juga ikut aturan. Pengangkatan dan
pemberhentian sekwan itu atas persetujuan DPRD, dan DPRD sudah meminta
pendapat, pertimbangan dari anggota lewat fraksi. Prinsipnya DPRD tetap
bersandar pada undang-undang yang ada (secara hirarki undang-undang lebih
tinggi dari peraturan lainnya), kalau mereka mengacunya di peraturan pemerintah
nomor 11,” terang Heny.





“Sekarang wali kota berpendapat sesuai
dengan prosedur, sementara BKPSDM Kota Ternate mengatakan bahwa wali kota tidak
bisa mengintervensi. Itu artinya tidak ada inkonstitensi antara pak wali dan
BKPSDM,” tambah Heny, sembari menyatakan, keputusan 30 anggota DPRD bersifat
final dan bersepakat menolak.
 

Pertimbangan Fraksi 

Zainul Rahman menambahkan, penentuan
sekwan terpilih harus ada persetujuan pimpinan DPRD. Tahap berikutnya
masing-masing fraksi menyampaikan pertimbangan.





“Seleksi terbuka sekwan secara normatif
dia harus memenuhi persayaratan kompetensi teknis, manajerial dan kompetensi
sosial budaya. Tiga prinsip ini harus diterapkan dalam seleksi sekwan, agar
supaya jangan ada kepentingan politik di dalamnya,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate
ini mengatakan, nama-nama calon sekwan harus mendapat persetujuan atau rekomendasi
KASN, termasuk pimpinan DPRD. Selanjutnya fraksi DPRD memberikan pertimbangan.
 

“Namun sejauh ini komisi I pun belum tahu persis bagaimana
perkembangan. Rekomendasi sekwan bukan dari partai politik, melainkan dinilai
dari karir,” ucapnya. (ham/alves/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan