Brindonews.com






Beranda Daerah SK Bupati Tidak Berlaku di Desa Indari

SK Bupati Tidak Berlaku di Desa Indari

Mantan Sekdes Indari, Ali Umar

LABUHA,BRINDOnews.com–  Terbilang aneh, Surat Keputusan (SK)  Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba tidak berlaku di Pemerintahan Desa Indari Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Hal itu terbukti Kepala Desa (Kades) Indari Djufri Arif mengganti Sekertaris Desa (Sekdes) Ali Umar yang diangkat melalui SK Bupati nomor : 823.2/456/PD/2014 dan digantikan dengan Arifin Ramli SK Kades.





Tragisnya kondisi ini berlangsung sudah lebih 1 tahun . Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) terkesan acuh dan masa Bodoh, ungkap Mantan Sekdes Indari Ali Umar, dijambangi dikediamannya desa Indari, kepada wartawan Kamis (25/1/18), mengaku dirinya sudah mempertanyakan SK Bupati ke pihak DPMD namun hingga kini tak ditindaklanjuti.

 ” Saya mengabdi di Pemdes Indari sejak 2016, pasca, Djufri  dilantik sebagai kades, saya tidak dipakai lagi tanpa alasan yang jelas”.

Sementara Kepala DPMD, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi via headnphone membantah, jika pihaknya cuek terhadap masalah ini. Kata dia terkait pergantian Sekdes sepenuhnya kewenangan Kades sebagaimana atur dalam UU nomor 6 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekdes, sepenuhnya ditangan Kades namun harus berkonsultasi dengan pihak Camat setempat.





 ” Kami tidak punya kewenangan pergantian dan pengangkatan Sekdes sebagaimana yang disampaikan warga ke Wartawan, sebab dalam UU sudah ditegaskan, SK Bupati akan gugur seiring dengan peraturan tersebut.” tegas Bustamin.

Lain hal dengan penjelasan Mantan Camat Bacan Barat Santi Yalo, terkait Pemberhentian Sekdes Ali Umar sudah didahulukan Kades Djufri sebelum Dirinya menjabat Camat di daerah tersebut. Masalah ini kata dia, baru mengetahui ada pemberhentian Sekdes.

 ” paska saya dilantik, malamnya Kades ke kediaman saya di Labuha, dan menyampaikan jika yang bersangkutan sudah mengganti Sekdes Bapak Ali dengan Bapak Arifin, sebagai pejabat yang baru dilantik saya saat itu masih menyimak, selang beberapa Bulan saya mulai melakukan sosialisasi tentang mekanisme sesuai Permendagri 83. Sehingga soal pergantian Sekdes sudah terjadi sebelum saya ditugaskan di Bacan Barat. ” Tegasnya.





Hingga berita ini dipublis kades Indari  Djufri Arif belum memberikan keterangan,meski sudah berulang kali di hubungi via handphone 08219471XXXX tidak aktif,  bukan hanya itu, awak media mencoba untuk menemuinya di kediamanya akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat. (Echa’l/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan