Sekretaris Panitia Haornas Diancam 20 Tahun Bui dan Denda I Miliar

![]() |
Sukarjan Hirto saat digiring menuju mobil tahanan. Ia tampak didampingi putrinya (jilbab hitam). |
TERNATE, BRN – Sekretaris Panitia Hari Puncak Hari Olahraga
Nasional (Haornas) Sukarjan Hirto, resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan
Negeri Ternate.
Mantan Kadispora
Kota Ternate itu ditetapkan tersangka dalam kasus Haornas yang diselenggarakan di
Kota Ternate 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Kejari Ternate, Muhammad
Adung mengatakan, SH alias Sukarjan Hirto dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau
Rutan Kelas II Jambula selama 20 hari kedepan. SH ditahan berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor:
Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
“Perintah
penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim penyidik karena tersangka diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan
yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucap Adung.
Adung
menyatakan, SH disangka oleh Kejaksaan Negeri Ternate sehubungan dengan dugaan
tindak pidana korupsi dalam belanja Sewa generator/genset, sound system dan belanja
Sewa perlengkapan maupun peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas Haornas
tingkat nasional di Kota Ternate.
Tersangka diduga
melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana
maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ham/red)