Brindonews.com


Beranda Hukrim Sukarjan Hirto Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Haornas

Sukarjan Hirto Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Haornas

Jusuf Sunya.


TERNATE, BRN
– Pemerintah Kota Ternate mempertimbangkan opsi untuk
memberhentikan Sukarjan Hirto dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ternate.
 



Sukarjan
merupakan Sekretaris Panitia Hari Puncak Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang
digelar di Kota Ternate 2018 lalu. Mantan Kadispora Kota Ternate itu kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja belum disampaikan secara resmi oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, lembaga hukum yang menangani kasus Haornas.



Sekertaris
Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, Sukarja kemungkinan dapat dicopot
dari jabatannya dan mengangkat pelaksana tugas baru. Sukarjan bakal diganti apabila
surat penetapan tersangkanya dinyatakan resmi dan sudah diterima pemerintah
kota.



Sukarjan Hirto (rompi pink) saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ternate.


“Sementara ini
kita (Pemerintah Kota Ternate) belum mendapatkan surat resmi mengenai status
tersangka Sukarja Hirto yang di tetapkan dalam kasus Haornas. Beredarnya surat tersangka
dan apabila itu memang benar, maka akan disampaikan ke wali kota agar diberhentikan.
Yang pasti ada pertimbangan dan nanti disampaikan ke Wali Kota M. Tauhid
Soleman karena statusnya tersangka,” Jusuf, Jumat, 29 Juli 2022.

“Apakah yang
bersangkutan memang ditetapkan sebagai tersangka atau tidak itu belum pasti. Kami
baru dapat surat penetapan tersangka Sukrja dari online (melalui kirima
whatsapp), sementara surat fisiknya belum kita pegang. Jadi kita menunggu surat
fisiknya dulu sehingga itu menjadi dasar kami (memberikan Sukarjan dari
pelaksana tugas),” sambung Jusuf.





Kendati mengklaim
belum menerima surat penetapan tersangka Sukarjan, Jusuf menyatakan opsi
mengganti Sukrjan dianggap penting dan dilakukan secepatnya. Ini untuk mengisi
kekosongan pelaksana tugas kepala dinas perkim.

“OPD yang dipimpin Sukarjan untuk saat ini kiranya
tidak bisa melakukan penandatanganan surat menyurat, apalagi masalah-masalah
prinsip tentang kebijakan dan penganggaran, karena masih dalam tahapan proses
hukum. Kita menghargai jalannya proses hukum dan tetap mengedepankan pra duga
tidak bersalah kepada Sukarjan Hirto. Semua keputusan dikembalikan pada jalur
hukum yang sementara berlangsung. Yang pasti kita melihat kode etik kepegawaian
yang bersengketa sehingg dalam waktu dekat akan di sampaikan ke wali kota dan mengangkat
pelaksana tugas yang baru,” katanya.
(ham/red)






Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *