Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Sanksi IBN yang Serobot Lahan Pertanian Warga, Ubaid: Belum Bisa

Sanksi IBN yang Serobot Lahan Pertanian Warga, Ubaid: Belum Bisa

HALTIM, BRN – Nyali Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Bumi Nikel (IBN) mulai kendor.

Bupati Ubaid Yakub bahkan terkesan takut bersikap, padahal IBN melanggar Perda RTRW dan LP2B yang menerobos lahan pertanian warga di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur.





Ubaid menyatakan, pemberian sanksi belum bisa dilakukan karena mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah dasar hukum yang dipakai oleh pihak PT IBN membuat jalan hauling di lahan pertanian warga.

“Makanya disingkrongkan dulu, lihat dulu karena yang mengeluarkan izin siapa dulu, kan bukan kita (pemerintah daerah). Tentu seluruh regulasi akan dibuka, bisa jadi mereka mendapatkan aturan yang diatas. Perda kan tidak bisa menabrak aturan di atas. Hari ini kalau kita menyatakan sangsi kalau mereka juga berpedoman dengan aturan tersendiri. Jadi kita singkronkan dulu dengan balai. Kita tidak bisa berandai-andai,” kata Ubaid, Selasa kemarin.

Ubaid menyatakan, 12 perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Halmahera Timur dan Balai Jalan Jembatan Maluku Utara bakal diundang untuk membahas dan dimintai pendapat terhadap persoalan dimaksud.





“Karena ini menyongsong HUT insyaallha selesai ini (HUT RI Ke 78) 12 pemengang IUP itu akan diundang melibatkan lintas sektor yang berkaitan. Sesuai dengan jawaban bupati waktu paripurna akan diundang seluruh perusahaan yang melintasi jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, kurang lebih 12 perusahaan. Jadi bukan cuman IBN. Ini harus sinkronisasi karena melewati jalan balai,” ucapnya.

Menurutnya, informasi dari kepala desa setempat, jalan yang dilintasi PT IBN merupakan jalan desa menjadi pertimbangan pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Sisi lain termasuk memanggil pihak pemegang IUP dan Balai Jalan Maluku Utara untuk duduk semeja.

“Menurut informasi bahwa itu melewati jalan lahan-lahan produktif. Tapi informasi dari para kepala desa, itu sudah jalan, melewati jalan desa. Makanya jawaban saya harus rapat lintas sektor dengan pemegang IUP dan akan melibatkan balai karena melewati jalan balai. Karena izin kan mereka dapat dari balai. Tapi kita tidak bisa melepas tangan. Pemda yang sifatnya memfasilitasi IBN, masyarakat dan Balai,” jelasnya. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan