Demi Jalan Hauling, PT IBN Diduga Nekat Serobot Lahan Pertanian Warga
HALTIM, BRN – Pekerjaan jalan hauling PT Indonesia Bumi Nikel (IBN) di SP3 Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur, Halmahera Timur terancam dipasang garis polisi. Ini karena disinyalir melanggar ketentuan.
Selain bertolak belakang dengan Perda RTRW Halmahera Timur, jalan hauling untuk keperluan mengangukut ore nikel dan aktivitas alat berat perusahaan ini menerobos lahan pertanian milik warga setempat. IBN juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian Halmahera Timur Din Adjision mengatakan, dinas pertanian dan DPRD Halmahera Timur bakal mengambil tindakan terhadap PT IBN. Meski tak menyebut tindakan semacam apa yang nantinya diambil, namun menurutnya, aktivitas perusahaan di area pertanian, apalagi ladang sawah warga tidak diperbolehkan dan menyalahi peraturan daerah.
“Jalan hauling PT IBN berada di tengah-tengah lahan pertanian. Sementara lahan pertanian sudah dilindungi oleh Perda LP2B dan Perda Tata Ruang. Maka kami minta PT IBN segera hentikan aktivitas (pengerjaan jalan) karena akan merusak hasil pertanian ke depan,” kata Din, Rabu kemarin, 9 Agustus.
Keputusan IBN membuka jalan hauling di areal pertanian warga, Din menilai sepihak. Selama ini, kata Din, IBN tidak pernah berkoordinasi dengan dinas pertanian tentang pemakaian dan pemanfataan jalan hauling yang dibuat di ladang warga.
“Ini yang kami anggap IBN langgar dua perda yaitu perda tata ruang dan perda LP2B. Pemerintah daerah akan memberikan tindakan keras terhadap perusahaan, walaupun disisi lain kami juga melindungi investasi di daerah. Tapi tidak harus begitu caranya,” ucapnya.
Din menyebut pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Timur tidak segan-segan menindak apabila IBN bersikeras melanjutkan pekerjaan. Langkah tegas lain yang akan ditempuh adalah memasang police line di lokasi pekerjaan.
Menurut Din, sesuai data yang diperoleh dari penyuluh pertanian, lahan perrtanian yang dicaplok oleh PT IBN mencapai 30 hektare. Kalau ini terus dipaksakan, konsekuensinya adalah terjadi kerusakan lingkungan terutama persawahan warga khususnya.
“Ini juga bisa menyulitkan pemerintah daerah membuat program kegiatan untuk pertanian yang berkelanjutan. Yang pasti akan berpengaruh terhadap hasil panen karena dipengaruhi oleh tanah dan debu. Paling tidak harus di police line,” atau dihentikan kerana ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang terganggu. Aktivitas perusahaan pasti berpengaruh sekali, dan kami akan tempuh berkoordinasi dengan dinas pertambangan dan Kehutanan Maluku Utara untuk bicarakan masalah ini sehingga kami semua ambil tindakan yang sama. Tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Timur Mursid Amalan menyatakan, penerobosan dan penggusuran jalan hauling milik PT IBN di SP3, Desa Dakaino itu mencaplok lahan pertanian.
“Karena kegiatan pembangunan jalan hauling oleh PT IBN sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Begitu juga akan merusak hasil pertanian warga. Kami minta PT IBN hentikan aktivitas mereka di areal situ,” tegasnya. (mal/red)