QUO VADIS DPRD TALIABU
Tomikal Anggota Forum Studi Anak Taliabu |
Sejarah perjalanan bangsa
indonesia tak terlepas dari peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi. Salah
satunya adalah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Gerakan ini dianggap
sebagai gerakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Tepat pada peringatan
peristiwa tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu di
Sumpah untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat peraturan
perundang-undangan.
Sebagaimana dalam UU nomor
17 Tahun 2014 pada Bab VI pasal 365 -366 yang telah di rubah menjadi UU nomor 2
Tahun 2018, maka anggota DPRD kabupaten harus bersungguh-sungguh menjalankan
fungsi, wewenang dan tugasnya. Karena sebelum melaksanan itu, mereka telah
melakukan prosesi sakral yaitu pengambilan sumpah/janji yang berbunyi.
“Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji”
bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa saya dalam
menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya
kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan, bahwa saya akan
memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan
nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan itu,
seluruh rakyat Taliabu sangat berharap terhadap anggota DPRD kabupaten Pulau
Taliabu periode 2019-2024 untuk memperjuangkan PERDA yang Merakyat, pengawasan
pelaksanaan APBD yang bermanfaat untuk Rakyat serta selalu menjadi penyambung
Lidah Rakyat Taliabu.
Harapan ini semoga tidak
menjadi pepesan kosong sebagaimana pernah di harapkan Rakyat Pulau Taliabu pada
Anggota DPRD kabupaten Pulau Taliabu periode 2014-2019. Bagaimana tidak, setiap
kali rakyat di zalimi oleh kekuasaan, DPRD hanya menutup mata, telinga dan
Mulut. Kita belum bisa melupakan kejadian-kejadian Perampasan Lahan Oleh PT.
ADT dan Pemerintah Daerah yang belum selesai hingga saat ini, indikasi
penyalahgunaan Anggaran Rumah Ibadah, indikasi gagalnya pembangunan
Infrastruktur dan lain-lain. Sejatinya masalah-masalah ini bisa diupayakan oleh
DPRD untuk diselesaikan melalui fungsi pengawasan sampai pada penggunaan Hak
DPRD yaitu Hak interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Teori trias politika yang
di gagas oleh Montequieu menjelaskan bahwa Kekuasaan legislatif merupakan
lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain
kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan
meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif. Adanya kekuasaan legislatif juga
berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif, sehingga tidak bisa
sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.
Semoga DPRD Kabupaten Pulau
Taliabu bisa menjadi pengontrol yang baik dan benar bagi terlaksanannya
pegelolaan Pemerintahan daerah sehingga dapat tercipta atmosfer Good Governance
and Clear Governance. Angota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu harus bisa menjaga
marwah Lembaga agar tetap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat daerah jangan sampai
menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat Daerah sebagaimana tragedi 30 September 1965
yang bertepatan dengan momentum Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji anggota
DPRD kabupaten Pulau taliabu pada Tangal 30 September 2019.
Wallahu a’lam Bishshawab