Brindonews.com
Beranda Opini Menentukan Kriteria Kesalahan Medis Dokter

Menentukan Kriteria Kesalahan Medis Dokter

Penulis: Hasrul Buamona,
S.H., M.H

(Pengacara di Kota Ambon dan Kandidat Doktor Hukum Kesehatan UII
Yogyakarta)





P

rofesidokterdalamperkembangannyatelahmemilikisejarahpanjangdikarenakanprofesidoktermerupakansalahsatuprofesitertuaselainprofesiadvokat, sehinggalayakdisebutsebagaiprofesi yang mulia (officium nobile).
Mulianya
profesidokter, bukandilihatdaritelahpanjangnyasejarahprofesidoktertersebut, namunterletakpadanilaipengabdiandanbagaimanamenggunakancara-carapenuhhatinuraniuntukmelayanimasyarakatdalamupayapencegahanmaupunperawatandanperbaikankesehatanmenujupadakesehatan yang
paripurna. 

Profesidokterdalamperkembangannya di
Indonesia, diatur
dalam
U
ndang-undang Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktikKedokteran.Dimanaprofesidokteradalahsuatupekerjaan yang dilaksanakanberdasarkansuatukeilmuan, kompetensi, yang
diperoleh
melaluipendidikan yang berjenjang,
dan
kodeetik
yang bersifat
melayanimasyarakat.Dengandemikianterlihatbahwakehadiranprofesidokterbertujuanuntukmemberikanperbaikandanperlindungankesehatanbagimasyarakatkhususnyapasiendalamruanglingkuppelayanankesehatan.





Pada kenyataannya, dalammenjalankantindakankedokterandenganpenuhprofessionaldanpengabdiankepadapasien, doktersendiritidakluputdarimasalahyang bermunculankemudian. Sepertihalnyadugaankesalahanmedisdokter padaakhirtahun 2013 lalu. Dugaankesalahanmedis yang dilakukan dr.DewaAyuSasiaryPrawani, dkkdi RumahSakit Dr. KandouMalalayang Kota Manado,
Sulawesi Utara
ini menjaditopik utama, baik di media cetakmaupun elektronik, sebagaimanaputusanKasasiNomor 365 K/Pid/2012 yang
amar
putusannyamenyatakan, bahwaparadokterterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “perbuatan yang karenakealpaannyamenyebabkanmatinya orang lain”
(vide Pasal 359 KUHP
JoPasal 361 KUHP JoPasal 55 KUHP).

‘Kesalahan’ dalam konteks hukum pidana berasal dari bahasa Belanda, “schuld”. Jan
Remmelink
, seorang ahli hukum pidana Belanda
mendefinisikan
kesalahanadalahpencelaan yang ditujukanolehmasyarakat yang menerapkanstandaretis yang berlakupadawaktutertentuterhadapmanusia yang melakukanperilakumenyimpang yang sebenarnyadapatdihindari.Perludiketahui, kesalahandalamhukumpidanadibagiduakategori.Pertama,
kesalahan yang berbentuk
kesengajaan
(dolus)
. Kedua, kesalahan yang
berbentuk
kealpaan/kelalaian
(culpa)
. Kesalahan
yang berbentuk
kesengajaan adalah  suatuperbuatanpidanadilakukanolehpembuatpidana (dader) dengandikehendakiterlebihdahulusertamemilikiniatjahat (mensrea), sedangkan kealpaan/kelalaian menunjukkan suatuperbuatanpidana yang dilakukanolehpembuatpidana (dader) tidakberhati-hatidantidakmemikirkankejadian yang akanterjadi, dimanakealpaaniniseorangpembuatpidanatidakmenghendakidantidakadaniatjahatmelakukanperbuatanpidana.

Dalamhukumpidanauntukmemintapertanggungjawaban. Seorangpembuatpidana haruslahtelahterpenuhiunsurekesalahan, perbuatannya haruslahmelawanhukum, sertaperbuatanpidananya telahdiaturterlebihdahuluolehaturanhukumsebagaimanaasashukumpidana yang mengatakan “KeineStrafOhneSchuld (BahasaJerman)” yang artinyahanya orang yang bersalah
yang dapat
dimintaipertanggungjawabanhukumpidana.Sedangkankesalahanmedisadalahkesalahan yang dilakukanolehdokterdandoktergigibaikdalambentukkesengajaanataukelalaianmelanggarketentuandisiplinilmukedokteran yang diaturdalamPeraturanKonsilKedokteran Nomor 4 Tahun 2011 TentangDisiplinProfesionalDokterdanDokter Gigi, dantelah pula dibuktikankesalahanmedisnyamelalui audit medisolehKomiteMedis.





Menurutpenulis, sebagaimanaputusanKasasiMahkamahAgungNomor 365 K/Pid/2012, dr.DewaAyuSasiaryPrawani, dkk
tidak
biasdimintaipertanggungjawabanpidana, dikarenakandalampembuktianJaksaPenuntutUmumKejaksaanNegeri Manado tidakbisa membuktikandakwaanPasal 359 KUHP Jo
361 KUHP  terkait
kelalaian
yang menyebabkan
pasienSiskaMakateymeninggal dunia. Jugatidakbisa membuktikan emboli yang terjadisebagaipenyebabkematianpasien. Padakasusinimenggambarkanbahwaparapenegakhukum yang menanganikasustersebutmasihbelummemahamiaspekhukumkedokteransecarakomprehensif.

Perludiketahui, dalamprofesidokterterdapat 3 (tiga) aspekpengaturan yang terdiridariEtikaKedokteran,
Disiplin
IlmuKedokterandanHukumbaikPidana, PerdatadanAdministarsi.Dari ketigaaspekinimemilikikedudukanmengatur yang berbeda, namuntidakbiasdipisahkan, terutamadalammembuktikandugaankesalahanmedisdokterdalammejalankantindakankedokteran.





MenurutPenulis,
seharusnya
dalamkasusiniJaksaPenuntutUmumterlebihdahulumengupayakan audit medis
yang dilakukan
olehKomiteMedis, untukmengetahuiapakahdokterdalamkasustersebuttelahmelakukankesalahanmedis.Pembuktiankesalahanmedisdariaspekdisiplinilmukedokteranmelalui audit medismemilikiperanpentingdanmenjadi kriteriautamauntukmembantupenegakhukumdalammembuktikankesalahanparadoktertersebutdariaspekhukumpidana, dikarenakansecarakhususdisiplinilmukedokteranmerupakanaturan yang mengaturdokterdalammelakukantindakankedokteranharussesuaidenganilmudankeahliannya.Artinya, segalahhal yang terkaitdengandugaankesalahanmedisharusdibuktikanterlebihdahulumelalui audit medisolehKomiteMedissebagaimanadiaturdalamPasal 49 UUNomor 29 Tahun 2004 TentangPraktikKedokteran, Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2009 TentangRumahSakitserta PERMENKES No755 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraanKomiteMedis.

Apabiladalam audit medis
yang dilakukan
KomiteMedistersebutmembuktikanbahwadoktertelahmelanggardisiplinilmukedokteran yang
diatur
dalamPeraturanKonsilKedokteran Nomor 4 Tahun 2011 TentangDisiplinProfesionalDokterdanDokter Gigi, makahasil audit medistersebutdapatdipakaiolehpenegakhukum (Polisi, JaksaPenuntutUmum)untukmenentukankesalahandalamhukumpidana. Apabila dalamhasil audit medistersebutapabiladoktertidakmelanggarketentuandisiplinilmukedokteran, makapenegakhokumtidakbiasmenentukankesalahanpidana yang padaakhirnyatidakbiasmemintapertanggungjawabanpidanadokterdalamkasustersebut.Makasangatlahtepatketikadalamkasusdugaankesalahanmedis, hokumpidanaharusdijadikansebagaiupayapenyelesaianterakhir (ultimum remidium). [***]





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan