Brindonews.com
Beranda Opini Menentukan Kriteria Kesalahan Medis Dokter

Menentukan Kriteria Kesalahan Medis Dokter

Penulis: Hasrul Buamona,
S.H., M.H

(Pengacara di Kota Ambon dan Kandidat Doktor Hukum Kesehatan UII
Yogyakarta)

P

rofesidokterdalamperkembangannyatelahmemilikisejarahpanjangdikarenakanprofesidoktermerupakansalahsatuprofesitertuaselainprofesiadvokat, sehinggalayakdisebutsebagaiprofesi yang mulia (officium n

best online pharmacy with fast delivery buy paxil online with the lowest prices today in the USA

obile).
Mulianyaprofesidokter, bukandilihatdaritelahpanjangnyasejarahprofesidoktertersebut, namunterletakpadanilaipengabdiandanbagaimanamenggunakancara-carapenuhhatinuraniuntukmelayanimasyarakatdalamupayapencegahanmaupunperawatandanperbaikankesehatanmenujupadakesehatan yang
paripurna. 

Profesidokterdalamperkembangannya di
Indonesia, diatur
dalam
U
ndang-undang Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktikKedokteran.Dimanaprofesidokteradalahsuatupekerjaan yang dilaksanakanberdasarkansuatukeilmuan, kompetensi, yang
diperoleh
melaluipendidikan yang berjenjang,
dan
kodeetik
yang bersifat
melayanimasyarakat.Dengandemikianterlihatbahwakehadiranprofesidokterbertujuanuntukmemberikanperbaikandanperlindungankesehatanbagimasyarakatkhususnyapasiendalamruanglingkuppelayanankesehatan.

Pada kenyataannya, dalammenjalankantindakankedokterandenganpenuhprofessionaldanpengabdiankepadapasien, doktersendiritidakluputdarimasalahyang bermunculankemudian. Sepertihalnyadugaankesalahanmedisdokter padaakhirtahun 2013 lalu. Dugaankesalahanmedis yang dilakukan dr.DewaAyuSasiaryPrawani, dkkdi RumahSakit Dr. KandouMalalayang Kota Manado,
Sulawesi Utara
ini menjaditopik utama, baik di media cetakmaupun elektronik, sebagaimanaputusanKasasiNomor 365 K/Pid/2012 yang
amar
putusannyamenyatakan, bahwaparadokterterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukantindakpidana “perbuatan yang karenakealpaannyamenyebabkanmatinya orang lain”
(vide Pasal 359 KUHP
JoPasal 361 KUHP JoPasal 55 KUHP).

‘Kesalahan’ dalam konteks hukum pidana berasal dari bahasa Belanda, “schuld”. Jan
Remmelink
, seorang ahli hukum pidana Belanda
mendefinisikan
kesalahanadalahpencelaan yang ditujukanolehmasyarakat yang menerapkanstandaretis yang berlakupadawaktutertentuterhadapmanusia yang melakukanperilakumenyimpang yang sebenarnyadapatdihindari.Perludiketahui, kesalahandalamhukumpidanadibagiduakategori.Pertama,
kesalahan yang berbentuk
kesengajaan
(dolus)
. Kedua, kesalahan yang
berbentuk
kealpaan/kelalaian
(culpa)
. Kesalahan
yang berbentuk
kesengajaan adalah  suatuperbuatanpidanadilakukanolehpembuatpidana (dader) dengandikehendakiterlebihdahulusertamemilikiniatjahat (mensrea), sedangkan kealpaan/kelalaian menunjukkan suatuperbuatanpidana yang dilakukanolehpembuatpidana (dader) tidakberhati-hatidantidakmemikirkankejadian yang akanterjadi, dimanakealpaaniniseorangpembuatpidanatidakmenghendakidantidakadaniatjahatmelakukanperbuatanpidana.

Dalamhukumpidanauntukmemintapertanggungjawaban. Seorangpembuatpidana haruslahtelahterpenuhiunsurekesalahan, perbuatannya haruslahmelawanhukum, sertaperbuatanpidananya telahdiaturterlebihdahuluolehaturanhukumsebagaimanaasashukumpidana yang mengatakan “KeineStrafOhneSchuld (BahasaJerman)” yang artinyahanya orang yang bersalah
yang dapat
dimintaipertanggungjawabanhukumpidana.Sedangkankesalahanmedisadalahkesalahan yang dilakukanolehdokterdandoktergigibaikdalambentukkesengajaanataukelalaianmelanggarketentuandisiplinilmukedokteran yang diaturdalamPeraturanKonsilKedokteran Nomor 4 Tahun 2011 TentangDisiplinProfesionalDokterdanDokter Gigi, dantelah pula dibuktikankesalahanmedisnyamelalui audit medisolehKomiteMedis.

Menurutpenulis, sebagaimanaputusanKasasiMahkamahAgungNomor 365 K/Pid/2012, dr.DewaAyuSasiaryPrawani, dkk
tidak
biasdimintaipertanggungjawabanpidana, dikarenakandalampembuktianJaksaPenuntutUmumKejaksaanNegeri Manado tidakbisa membuktikandakwaanPasal 359 KUHP Jo
361 KUHP  terkait
kelalaian
yang menyebabkan
pasienSiskaMakateymeninggal dunia. Jugatidakbisa membuktikan emboli yang terjadisebagaipenyebabkematianpasien. Padakasusinimenggambarkanbahwaparapenegakhukum yang menanganikasustersebutmasihbelummemahamiaspekhukumkedokteransecarakomprehensif.

Perludiketahui, dalamprofesidokterterdapat 3 (tiga) aspekpengaturan yang terdiridariEtikaKedokteran,
Disiplin
IlmuKedokterandanHukumbaikPidana, PerdatadanAdministarsi.Dari ketigaaspekinimemilikikedudukanmengatur yang berbeda, namuntidakbiasdipisahkan, terutamadalammembuktikandugaankesalahanmedisdokterdalammejalankantindakankedokteran.

MenurutPenulis,
seharusnya
dalamkasusiniJaksaPenuntutUmumterlebihdahulumengupayakan audit medis
yang dilakukan
olehKomiteMedis, untukmengetahuiapakahdokterdalamkasustersebuttelahmelakukankesalahanmedis.Pembuktiankesalahanmedisdariaspekdisiplinilmukedokteranmelalui audit medismemilikiperanpentingdanmenjadi kriteriautamauntukmembantupenegakhukumdalammembuktikankesalahanparadoktertersebutdariaspekhukumpidana, dikarenakansecarakhususdisiplinilmukedokteranmerupakanaturan yang mengaturdokterdalammelakukantindakankedokteranharussesuaidenganilmudankeahliannya.Artinya, segalahhal yang terkaitdengandugaankesalahanmedisharusdibuktikanterlebihdahulumelalui audit medisolehKomiteMedissebagaimanadiaturdalamPasal 49 UUNomor 29 Tahun 2004 TentangPrakt

best online pharmacy with fast delivery buy oseltamivir online with the lowest prices today in the USA

ikKedokteran, Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2009 TentangRumahSakitserta PERMENKES No755 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraanKomiteMedis.

Apabiladalam audit medis
yang dilakukan
KomiteMedistersebutmembuktikanbahwadoktertelahmelanggardisiplinilmukedokteran yang
diatur
dalamPeraturanKonsilKedokteran Nomor 4 Tahun 2011 TentangDisiplinProfesionalDokterdanDokter Gigi, makahasil audit medistersebutdapatdipakaiolehpenegakhukum (Polisi, JaksaPenuntutUmum)untukmenentukankesalahandalamhukumpidana. Apabila dalamhasil audit medistersebutapabiladoktertidakmelanggarketentuandisiplinilmukedokteran, makapenegakhokumtidakbiasmenentukankesalahanpidana yang padaakhirnyatidakbiasmemintapertanggungjawabanpidanadokterdalamkasustersebut.Makasangatlahtepatketikadalamkasusdugaankesalahanmedis, hokumpidanaharusdijadikansebagaiupayapenyelesaianterakhir (ultimum remidium). [***]

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan