Brindonews.com






Beranda Hukrim Penjual Satwa Lindung Terancam 5 Tahun Bui

Penjual Satwa Lindung Terancam 5 Tahun Bui

Kantor Kejari Halbar

JAILOLO, BRN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menerima berkas tahap II tersangka
penjual satwa lindung. Berkas diserahkan penyidik Polres Halmahera Barat
(Halbar).

Kepala
Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Kejari Halbar, Dimas Rangga mengatakan, penyerahan
berkas tahap II tersebut disertai dengan tersangka. Dari hasil pemeriksaan
berkas, terdakwa maupun barang bukti diperoleh bukti yang cukup. “Tersangka Harun
Paradi alias Harun (49) diduga menangkap satwa lindung,” kata Dimas. “Yang
bersangkutan sudah ditahan,” tambahnya.





Menurut
Dimas, Harun ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Halbar Nomor:
Print – 275/Q.2.17.3/Euh.2/09/2019 tertanggal 30 September 2019. Dalam penahanan
itu Harun dikurung selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Jadi
si Harun ini menangkap, menyimpan, memiliki, dan memeliahara satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup. Dia didakwa Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU
Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (haryadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan