PT. Tekindo Disanksi Pencabutan Izin dan Pemberhentian Operasi
![]() |
| MU
desyrel online in the best USA pharmacy https://visualhealth.com/wp-content/uploads/2024/08/jpg/desyrel.html no prescription with fast delivery drugstore
NAIDI KILKODA |
TERNATE, BRN –
Sikap PT. Tekindo Energi yang membuang ore di perairan Halmahera Tengah
(Halteng) bakal berbuntut panjang. Perusahaan tambang ini rencananya di sanksi pencabutan
izin lingkungan dan pemberhentian operasi.
Munadi
Kilkoda, Sekretaris Komisi III DRPD Halmahera Tengah menyatakan, pemberian
sanksi itu menyusul
pihak perusahaan dengan kesengajaan membuang ore di laut Halteng.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran lingkungan yang tidak
bisa dibiarkan.
Munadi
mengatakan, pencabutan izin lingkungan dan pemberhentian operasi dilakukan
kalau sudah mengantongi hasil uji baku mutu air laut. DPRD, kata dia, dalam
waktu dekat akan memanggil DLH Halteng untuk menyampaikan hasil investigasi. “Sanksi
bisa pencabutan izin lingkungan dan pemberhentian operasi, ini diambil pemerintah
termasuk DPRD,” katanya.
“Mendorong
LSM yang konsen pada isu-isu lingk
ungan untuk melaporkan kasus PT. Tekindo ke
Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, juga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau KLHK agar mereka ikut memantau proses yang sedang berlangsung,” sambungnya.
(mal/red)




