SPPD Lima SKPD Fiktif

![]() |
Ilustrasi |
TERNATE,
BRN – Biaya
perjalan Dinas yang di anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2015
terhadap Lima Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) fiktif. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Malut
dengan nomor 17.C/LHP/XIX.TER/5/2017 tanggal 24 Mei 2017 terdapat
kerugian negara senilai Rp. 1.075.986.156,- yang diselewengkan Lima SKPD
yakni Sekretaiat DPRD Malut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Malut, Biro Ekonomi
Malut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Malut.
Dari
hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Sekretaiat
DPRD Malut ditemukan Ketidaksesuaian pada harga tiket pesawat yang dibayar tidak
sesuai dengan harga tiket sebenarnya senilai Rp. 642.378.322.00,-.
Ketidaksesuaian ini telah dikonfirmasi bendahara pengeluaran ke Kepala Bagian
Keuangan pada tanggal 4 Mei 2017 dan dibenarkan telah terjadi permaslahan bukti
pelaksaan perjalanan dinas.
Sementara
realisasi belanja perjalanan dinas Badan Pendidikan dan pelatihan tahun 2016
senilai Rp. 1.762.402.824.00,-. Hasil pemerikasaan secara uji petik ditemukan
ketidaksesuaian hargat tiket pesawat antara bukti pertanggungajawaban perjalanan
dinas dengan harga riil tiket penerbagangan senilai Rp. 75.992.300.00,-. Sedangkan
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Biro Ekonomi ditemukan permasahalan
yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp. 207.624.000.00,- dari
anggaran Rp. 1.5443.963.000.00,- di tahun 2016. Dimana, sesuai pemerikasaan
secara uji petik BPK Malut terdapat
adanya permasalahan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayar dengan harga
tiket yang sebenarnya senilai Rp. 207.624.000.00,-. Temuan tersebut telah dikonfirmasi
dengan bendaharan pada tanggal 3 Mei 2017 dan diakui para perjalanan dinas
dengan melampirkan surat pernyataan kepada Tim Pemeriksa.
Untuk
pertanggungjawaban perjalanan dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) terdapat permasalahan serupa pada harga tiket yang dibayar tidak
sesuai dengan harga tiket yang sebenarnya senilai Rp. 85.524.934.00,- dari
total anggaran Rp. 2.677.875.895.00,-. Berdasarkan hasil konfirmasi dan
klarifikasi data menyimpulkan benar-benar terjadi ketidaksesuaian bukti dan
ketidaksesuaian pelaksana perjalanan dinas senilai Rp. 85.524.934.00,-.
Sedangkan perjalanan dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD)
ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp.
64.466.600.00,- dari harga tiket yang dibayar dari anggaran Rp.
3.104.345.400.00,-.
Atas
temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan kepada
Kepala BPSDM, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Bappeda untuk memerintahkan
masing-masing pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan kelebihan
pembayaran perjalanan dinas dengan menyetor ke kas daerah senilai Rp.
283.616.300.00 (Rp. 75.992.300.00 + Rp. 207.624.000.00). (emis/red).