Brindonews.com


Beranda Headline Pinjamanan Pemprov Malut Menunggu Persetujuan Kemenkeu dan Kemendagri

Pinjamanan Pemprov Malut Menunggu Persetujuan Kemenkeu dan Kemendagri

Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan 

SOFIFI,BRN
Pemerintah Provinsi Malut saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan terkait dengan pinjaman ke SMI
senilai Rp 500 Miliar. Apabila sudah ada persetujuan akan dilanjutkan dengan
penandatangan antara direktur SMI dan Gubernur Malut. Hal ini dikatakan kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Malut Bambang
Hermawan kepada wartawan diruang kerjanya Senin (6/1/2020).





Apabila sudah ada
penadatangan kedua belah pihak, maka pihak ketiga dalam hal ini SMI akan
mencairkan 20 persen setalah dua bulan kemudian akan ada pencaraian tahap
berikut 30 persen sementara pencairan tahap akahir dipastikan bulan Juni tahun
2020, katanya.

Menurutnya, untuk
perhitungan bunga pinjaman ini belum bisa di pastikan besaranya, karena belum
ada penandantangan. Bunga pinjaman itu juga di sesuai dengan kurva sebab saat
ini nilai kurva dari 7 turun ke 6.

“ Bungan pinjamana itu
berdasarkan dengan nilai kurva apakah meningkat saat penandatanganan ataukah
turun. Sebab harus ada penyesuaian kurvanya”.

Selain pinjamanan itu juga,
kementerian Keuangan memberikan Hibah dalam bentuk program ke pemprov senilai
Rp 70 Miliar. Hibah program ini untuk fisibilitas dan perencanaan. Selain itu
juga pemprov mendapatka dana insentif daerah sabanyak 7 persen. Meski begitu
semua ini belum terjadi sebab belum ada penandatangan antara pemprov dan
SMI.  





Kata dia, intinya pinjaman
itu adalah suatu pendanaan yang di berikan oleh pemerintah pusat dengan
kemudahan-kemudahan bertujuan untuk mempercepat infrastruktur pembangunan di
daerah.

“ Pinjaman ini dapat
mempercepat progrem pembangunan di provinsi Maluku Utara” ujarnya.(brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *